Korupsi, Jika Insentif RT-RW Desa Kembangan Tak Diberikan Tapi Muncul di LKPJ APBDes

Korupsi, Jika Insentif RT-RW Desa Kembangan Tak Diberikan Tapi Muncul di LKPJ APBDes Suasana Komisi I saat hearing dengan Kades Kembangan, RT-RW, dan Kecamatan Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Itu masuk di laporan Siskeudes Kemendes. Berarti uang itu digunakan, terpakai. Terus kalau Ketua RT dan RW tak menerima, dikemanakan uangnya?," tanya Suberi.

Suberi juga mempertanyakan alasan Ngadimin menjadikan anggaran insentif RT dan RW pada tahun 2020 sebagai Silpa. "Kenapa tak diberikan dan dijadikan Silpa? Anggaran insentif di APBDes itu ada di Siskeudes, kok tega-teganya tak diberikan," imbuhnya.

"Apa di LKPJ APBDes muncul pemakaian insentif Ketua RT RW?," timpal Bustami.

Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Ngadimin tak bisa menjawab. "Saya tak hafal. Bendahara saya yang hafal. Tapi setiap tahun anggaran untuk insentif RT RW kita anggarkan," ujarnya.

Bustami menegaskan, jika di APBDes dan Siskeudes Kemendes muncul penggunaan anggaran untuk insentif, namun RT dan RW tak menerima, berarti ada penyimpangan. "Berati penyalahgunaan," cetusnya.

Sementara Syaikhu menyangsikan pengakuan Ngadimin yang menyatakan tak mengetahui ada tidaknya anggaran insentif RT RW di LKPJ APBDes. "Pak Kades ini aneh. Wong yang meneken penggunaan insentif RT RW yang muncul di APBDes, kok malah tanya bendahara. Kroscek ke mana? Wong (anda sendiri, red) pelakunya," cetusnya.

Untuk itu, Syaikhu mengatakan jika dalam LKPJ APBDes 2018, 2019, dan 2020 muncul anggaran insentif RT RW, maka ada dugaan tindakan korupsi. Sebab, fakta di lapangan Ketua RT dan RW tak menerima insentif tersebut.

Dari hearing ini Komisi I merekomendasikan Kades Kembangan agar menyerahkan LKPJ APBDes tahun 2018 hingga 2020. "Senin (11/1/2021) kami tunggu untuk hearing lanjutan," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO