​Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini

​Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini Kantor Pengadilan Agama Magetan. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE

MAGETAN,BANGSAONLINE.com - Permintaan Dispensasi pernikahan untuk anak di bawah 19 tahun di di tahun 2024 meningkat. Hingga bulan ini PA sudah mencapai 51 surat.

Humas PA , Sugeng mengatakan jumlah ini meningkat dibandung tahun lalu yang hanya 40 surat.

Baca Juga: Perbaiki Sanitasi Warga, Pemdes Karas Magetan Garap 70 Jamban

Ia menyebut, untuk melangsungkan dengan usia di bawah 19 tahun harus mengantongi surat izin dispensasi yang dikeluarkan oleh PA sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.

"Pengadilan itu benteng terakhir permohonan masyarakat. Orang yang datang kesini terkait dispensasi kawin hingga saat ini mencapai 51 surat, itu 90 persen sudah dalam kondisi hamil antara 6 hingga 7 bulan," kata Sugeng kepada BANGSAONLINE, Jumat (20/9/2024).

(Humas , Sugeng. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE)

Baca Juga: Dua Speedboat di Telaga Sarangan Alami Kecelakaan, Satu Sopir Alami Luka

Dari keadaan yang sudah ada itu sehingga PA mengambil jalan yang paling sedikit Mudharatnya yaitu dengan jalan segera dinikahkan.

Kecuali bagi mereka yang oleh Undang-undang dilarang menikah sesuai dengan syariat Islam seperti ada hubungan darah, sepersusuan dan sebagainya.

PA juga sudah berupaya untuk mengurangi jumlah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada para pelajar waktu di sekolah. Serta jalan lainnya.

Baca Juga: Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online

"Kami sudah berkooardinasi dengan berbagai instansi untuk mengadakan pembinaan dengan jalan sosialisasi. Melalui forum komunikasi daerah agar memberikan masukan kepada masyarakat agar jangan ada anak merasa terlantar," lanjutnya.

"Dan kita juga sudah bersinergi dengan kepolisian khususnya PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak,red) juga turut mensosialisasikan. Sehingga mereka yang datang ke PA harus minta rekom dari PPA dulu yang kaitannya nikah dibawah umur," imbuhnya.

Hal ini membuktikan bahwa terbitnya surat diapensasi tidaklah serta merta ada. Paling tidak mereka yang meminta mendapat pembinaan terlebih dahulu. (dro/van)

Baca Juga: Korupsi Rp3 Miliar Lebih, Bendahara PNPM di Magetan Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO