DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah Choiril Muchlis, Ketua LSM Jimat.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat), Choiril Muchlis, menyoroti manuver politik di tubuh DPRD Kabupaten Pasuruan yang tiba-tiba merombak alat kelengkapan dewan (AKD).

Menurut Muchlis, perombakan AKD melalui rapat paripurna kemarin menabrak PP 12 Tahun 2018 pasal 47.

Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang

"Ini menjadi catatan buruk sepanjang sejarah DPRD Kabupaten Pasuruan," kata Muchlis saat ditemui BANGSAONLINE.com di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/12/2024).

Karena itu, ia mendorong partai-partai yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan PTUN.

Muchlis menegaskan perombakan AKD yang menabrak aturan bakal menjadi preseden buruk. Sebab, dewan dengan jelas menabrak aturan perundang-undangan yang menjadi acuan terhadap tata kelola kenegaraan dan kehidupan bernegara.

Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014

"Hal ini bisa menyebabkan ketidakpastian dalam kehidupan bernegara yang akhirnya membuat masyarakat semakin geram melihat segala macam akrobat politik yang sulit dipahami," cetusnya.

"Jangan salahkan jika masyarakat menduga kuat adanya hal-hal bargaining pragmatis atau bisa juga disebut politik dagang sapi. Jangan salah kalau nanti masyarakat menilai Gedung DPRD bak pasar sapi," tambahnya.

Sementara Eko Suryono, anggota Fraksi Nasdem, turut prihatin dengan dinamika perombakan AKD. Dia mengaku hanya bisa pasrah pada keadaan.

Baca Juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi

"Kita prihatin atas fenomena kemarin. Biarlah masyarakat yang menilai, karena hari ini masyarakat sudah cerdas dan sebagian besar sudah melek politik," ucap Eko saat dikonfirmasi via WhatsApp. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO