GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik periode 2024-2029 belum bisa membahas perubahan tata tertib (tatib) karena fraksi-fraksi belum terbentuk hingga Senin (9/9/2024).
Perubahan tatib sejatinya dibahas oleh anggota DPRD utusan masing-masing fraksi sebagai payung hukum dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi, mulai pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Tunggu fraksi terbentuk, DPRD Gresik baru bisa membahas perubahan tatib untuk periode 2024-2029," ucap Ketua Sementara DPRD Gresik, Abdullah Hamdi.
Disampaikannya, pimpinan sementara DPRD sudah mengadakan rapat perdana membahas pembentukan fraksi dan perubahan tata tertib. Namun, rapat terpaksa ditunda karena fraksi belum terbentuk.
"Rapat dengan agenda pembahasan perubahan tatib tidak bisa kami lanjutkan karena fraksi-fraksi belum terbentuk," tandas anggota DPRD asal PKB ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Hamdi menyampaikan, perubahan tatib DPRD akan dibahas oleh adalah tim panitia khusus (pansus) usulan dari fraksi. Karena itu, pembahasan ditunda karena fraksi belum terbentuk.
"Seharusnya perubahan tatib ini dibahas di pansus. Namun karena fraksinya belum terbentuk, jadi pansus juga tidak bisa dibentuk," tandasnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Hamdi mengungkapkan, hingga kini belum semua parpol mengirimkan surat usulan pembentukan fraksi ke pimpinan DPRD.
"Dari 8 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Gresik, belum semua yang berkirim surat ke pimpinan untuk usulan pembentukan fraksi," ungkapnya.
"Kami tunggu parpol-parpol tersebut mengusulkan pembentukan fraksi, baru kami paripurnakan pembentukannya," tuturnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Saat ini, tambah Hamdi, pihaknya terus berkoordinasi dengan ketua-ketua partai agar usulan fraksi bisa segera dikirimkan.
Selain susunan fraksi, pihaknya juga meminta delegasi anggota DPRD dari masing-masing partai untuk membahas pansus perubahan tatib.
"Kami sudah minta ketua partai agar yang belum mengirimkan delegasinya bisa segera mengirim, sehingga pembahasan bisa segera dilakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Sekadar diketahui, dari 8 parpol peraih 50 kursi DPRD Gresik periode 2024-2029, akan dibentuk menjadi 6 fraksi. Yaitu Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, dan 2 fraksi gabungan, yakni PAN dengan PPP, serta Demokrat dengan NasDem.
Adapun perolehan kursi 8 parpol, meliputi PKB dengan 14 kursi, Gerindra 10 kursi, PDIP 9 kursi, Golkar 6 kursi, PPP, PAN, dan Demokrat masing-masing 3 kursi, serta NasDem 2 kursi.
Anggota DPRD Gresik dari PPP, Khoirul Huda, menyampaikan partainya yang hanya mengantongi 3 kursi akan membentuk fraksi gabungan dengan PAN yang juga memiliki 3 kursi.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Untuk ketua fraksi tahap awal ini rencananya akan dijabat anggota DPRD Gresik asal PAN, Mas Faqih Usman yang juga ketua DPD PAN Gresik," ujar Huda yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gresik, Mokh. Najikh, menyampaikan pihaknya sudah berkirim surat permintaan usulan susunan fraksi sejak 26 Agustus.
"Kami sudah kirimkan ke masing-masing partai untuk usulan susunan fraksi," terangnya. (hud/rev)
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News