Mujid Riduan dan Jumanto.
GRESIK, BANGSONLINE.com - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan instruksi pada seluruh anggota fraksinya agar tidak menggadaikan SK ke bank untuk pinjam uang.
Instruksi itu diturunkan DPP kepada semua anggota Fraksi PDIP se-Indonesia, Jumat (13/9/2024). Khususnya kepada DPRD kabupaten/kota.
"Ada instruksi dari DPP, dari Ketum Bu Mega, anggota DPRD asal PDIP dilarang gadaikan SK jabatan ke bank untuk utang," ucap Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Sabtu (13/9/2024).
Menurut Mujid, DPP tidak ingin anggota DPRD asal PDIP terbebani keuangan yang nantinya bisa berdampak pada kinerja.
Sementara itu, anggota DPRD Gresik asal PDIP, Jumanto, menyebut larangan tersebut sebelumnya sudah berkali-kali disampaikan Megawati kepada semua kader dalam beberapa kesempatan.
"Sering Bu Mega menyampaikan seperti itu, dan omongannya dibuktikan," terangnya.
Ditanya nominal uang yang bisa dipinjam anggota DPRD dengan agunan SK jabatan, Jumanto menyatakan lumayan besar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




