BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Nur Huda (43) Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar. Dia dilaporkan karena melakukan aksi persetubuhan terhadap lima orang wanita yang masih satu keluarga.
Kepada korban, pelaku mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif, dengan syarat korban harus mau disetubuhi untuk menghilangkan sakit miom yang diderita korban.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
"Awal mulanya pada tahun 2017, korban datang ke rumah pelaku untuk melakukan pengobatan alternatif sakit miom. Korban kemudian diminta membuka baju, kemudian dipijat lalu disetubuhi," terang Kapolres Blitar Leonard M. Sinambela, Rabu (13/1/2021).
Kepada korban, pelaku meminta agar tidak berobat di tempat lain, termasuk pengobatan medis. Dengan alasan, penyakit yang diderita akan semakin parah jika korban berobat di tempat lain.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
"Ini terjadi berulang, korban diminta datang untuk pengobatan secara bertahap. Bahkan dari pengakuan, persetubuhan sudah dilakukan sebanyak 13 kali," imbuhnya.
Kelakuan pelaku terbongkar saat korban yang masih berusia 16 tahun meminta uang kepada orang tuanya untuk berobat ke dokter. Karena curiga, ibu korban mendesak korban untuk mengaku. "Dari sinilah kemudian terbongkar aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban," paparnya.
Setelah dilakukan pendalaman, korbannya ternyata bukan hanya satu. Namun, tiga saudara kandung dan ibu kandung korban juga mengalami hal yang sama. Mereka sudah pernah disetubuhi pelaku dengan modus yang sama.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Kelakuan pelaku tertutup rapat karena para korban tidak pernah saling bercerita soal aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nompr 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News