NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemasangan jebakan tikus dengan memakai aliran listrik akhirnya resmi dilarang di Kabupaten Ngawi. Larangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik itu tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang diterbitkan Pemkab Ngawi.
Jebakan tikus beraliran listrik ini dilarang karena telah beberapa kali merenggut korban jiwa. Baik pemilik sawah sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Bahkan, sudah ada pemasang jebakan hama pengerat tersebut yang harus menerima sanksi hukum akibat jebakan yang dipasangnya merenggut nyawa orang lain. Namun, hal tersebut tidak membuat para petani di Ngawi jera.
Usai membuat peraturan daerah (perda) tentang larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik, Pemkab Ngawi menggelar gropyokan tikus secara massal dan serentak di 19 kecamatan, pada Rabu (13/01). Agenda yang dipusatkan di Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman tersebut di-launching oleh Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar yang dihadiri Kapolres dan Dandim, serta Sekretaris Daerah (Sekda) bersama instansi terkait.
"Dengan ini kita secara resmi melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Sebagai solusinya, beralih ke gropyokan secara gotong royong dan pelepasan burung hantu," jelas Ony Anwar pada awak media.
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Dalam peraturan daerah tersebut, lanjut Ony, juga menyebutkan perlindungan terhadap hewan predator hama tikus, antara lain burung hantu dan ular. Selama ini, burung hantu diburu karena menurut warga mengganggu burung walet. Dengan digelarnya gropyokan secara serentak tersebut, diharapkan tidak ada lagi petani yang memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi Marsudi mengungkapkan, selama ini hama tikus memang sangat meresahkan bagi petani khususnya petani padi. Sebab dari serangan hama pengerat tersebut dapat memengaruhi hasil panen petani hingga berkurang sekitar 5 persen.
"Akibat serangan hama tikus dapat mempengaruhi hasil panen petani hingga 5 persen. Dengan adanya pengendalian hama tikus sistem gropyokan ini diharapkan dapat mengurangi hingga 3 persen," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’
Diharapkan dengan adanya sistem pengendalian hama tikus yang aman lingkungan dapat efektif dan meningkatkan hasil panen petani di wilayah Ngawi. Ia menjelaskan bahwa luas area sawah produktif di Ngawi 50.197 Ha itu selama ini masuk nomor 6 dalam lumbung pangan tingkat nasional.
"Harapan kita dengan sistem pengendalian hama tikus yang aman dan ramah lingkungan ini dapat lebih meningkatkan hasil panen petani," pungkasnya.
Sementara Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program Pemkab Ngawi dalam menyosialisasikan larangan pemakaian aliran listrik dalam membasmi hama tikus.
Baca Juga: Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
"Dengan ini berarti pemasangan jebakan tikus memakai aliran listrik sudah secara resmi dilarang di Ngawi," tegas AKBP I Wayan Winaya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News