JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami Sugeng (41), warga Dusun Gempolpahit RT 02 RW 03 Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak, sudah istrinya diembat lelaki lain, kini dirinya harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya.
Sugeng dianiaya oleh Sumadi (47), warga Dusun Gempolpahit RT 03 RW 03 Desa Banjardowo Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri, pada Rabu (13/01) kemarin malam sekira pukul 20:30 WIB.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kapolsek Jombang Kota, AKP Wilono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sebelah utara makam umum Desa Banjardowo. Saat itu, korban dan pelaku melakukan komunikasi lewat telepon untuk ketemuan.
“Ketika ketemuan itulah terjadi penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Dijelaskan Wilono, motif penganiayaan pelaku terhadap korban berlatar belakang asmara. Sumadi menjalin hubungan terlarang dengan istri Sugeng. Dan akhirnya ketahuan warga dan diarak ke rumah kepala dusun setempat.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
“Sekitar sebulan yang lalu tersangka kedapatan berselingkuh dengan istri korban. Akhirnya dibawa ke rumah pak kasun. Dan Tersangka Sumadi dikenakan denda Rp 20.000.000 ditanggung berdua yaitu istri korban dan tersangka,” terangnya.
“Nah, pada tanggal 12 januari 2021, korban meminjam uang pada tersangka sebesar Rp 1.000.000. Kemungkinan tersangka masih dendam, dan akhirnya terjadilah penganiayaan itu,” imbuh Wilono.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala belakang sebelah kiri, pergelangan tangan kiri memar, jari manis tangan kiri patah, kaki kiri lecet, telinga kiri luka memar, kepala atas luka memar dan berdarah. Saat ini Sugeng menjalani rawat inap di RSUD Jombang.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
“Kami mengamankan barang bukti 1 batang besi dengan panjang kurang lebih 60 cm yang digunakan menganiaya korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan,” pungkas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News