BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berlangsung beberapa hari di Blitar. Selain operasi yustisi, kini polisi juga akan lebih intens melakukan patroli keliling memastikan masyarakat mematuhi aturan PPKM.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan memastikan kegiatan masyarakat dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Blitar yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur Jatim. Salah satu yang menjadi fokus pengawasan adalah jam operasional toko, kafe, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat lainnya yang tercantum dalam SE Bupati.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Contoh jam operasional sampai jam 19.00 WIB dan ditoleransi sampai jam 20.00 WIB. Kita pastikan jam operasional itu dipatuhi dan sudah tutup di waktu yang ditentukan," ujar Leonard, Jumat (15/1/2021).
Kemudian pengawasan kegiatan masyarakat lainnya yang akan diawasi adalah hajatan, pembelajaran tatap muka, dan cek lokasi wisata.
"Termasuk hajatan kita awasi. Jangan sampai dikeluarkan izin. Kita cek sekolah pastikan benar-benar tidak boleh ada kegiatan pembelajaran tatap muka. Lalu lokasi wisata yang saat ini ditutup juga kita awasi," tegasnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Dia menjelaskan, selain pengawasan dan operasi yustisi, yang perlu dilakukan untuk menekan angka Covid-19 adalah mengaktifkan dan mengoptimalkan kembali peran kampung tangguh. Hal ini dilakukan untuk memberi penguatan untuk meningkatkan kesadaran protokol kesehatan.
"Analisanya saat ini semakin meningkatnya Covid-19 ini karena longgarnya protokol kesehatan. Ini persoalan di hulu sehingga angka makin tinggi. Kami minta masyarakat kembali menguatkan protokol kesehatan karena dampaknya luas kalau kita tidak disiplin," pungkasnya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News