SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua dari tiga orang tersangka penggelapan sepeda angin merk Exotic, senilai ratusan juta rupiah.
Dua tersangka itu adalah Ali Mustofa (41) warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, dan Achmad Nuri (51) warga asal Desa Gedung mulyo, Kecamatan Lasem, Rembang.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik toko di kawasan Krian, bahwa ada orang menawarkan sepeda angin dengan harga murah.
"Usai mendapat laporan, kami tindak lanjuti dengan mencari informasi sedetail mungkin. Dan benar, sekira bulan Januari, korban yang ada di Semarang mengalami kerugian," kata Muhammad Wahyudin Latif.
Setelah diselidiki dan berhasil mengendus keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Kami tangkap saat para tersangka ini menawarkan sepeda angin dengan jumlah banyak di kawasan Krian. Per unit oleh tersangka dijual seharga Rp 1,2 juta. Padahal, harga aslinya yakni Rp 2,7 juta. Dijual separuh dari harga aslinya," papar Kasatreskrim.
Hasil pemeriksaan tersangka, mereka menggelapkan barang dari PT Roda Pasific Mandiri. Sepeda angin berjumlah 230 yang seharusnya dikirim ke Cilacap itu digelapkan ke Jombang. "Barang bukti tinggal 171 unit dan truk," terangnya.
Selain menggelapkan ratusan sepeda angin, komplotan ini juga pernah menggelapkan barang berupa kopi pada setahun yang lalu. Sayang, otak dari penggelapan ini berhasil kabur. Dia adalah SK.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Identitas tersangka dan alamatnya sudah kami kantongi. Tapi saat hendak kami lakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil lolos. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadagan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.(cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News