GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Gresik batal dilakukan vaksinasi Covid-19 karena tak memenuhi syarat, Jumat (15/1/21). Vaksinasi perdana di Kabupaten Gresik ini dilakukan di lantai 2 Ruang VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina.
Sejumlah pejabat yang batal divaksin karena tak memenuhi syarat adalah Bupati Sambari Halim Radianto. Orang nomor satu di Pemkab Gresik ini tak bisa divaksin karena terkonfirnasi Covid-19 sejak 28 Desember 2020 dan hingga sekarang tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (RS) di Surabaya.
BACA JUGA:
Kemudian, Wabup Moh. Qosim terkendala usianya yang sudah 63 tahun. Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Letkol Inf. Taufik Ismail tak bisa divaksin karena kondisinya kurang fit.
Dari sejumlah pejabat forkopimda, yang memenuhi syarat untuk divaksin adalah Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. Ia menjadi orang pertama di Gresik yang disuntik vaksin buatan Sinovac. Selanjutnya, Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar, dan Kepala Staf Kodim 0817 Mayor Inf Sugeng Riyadi.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, drg. Syaifudin Ghozali juga termasuk pejabat yang bisa disuntik vaksin Sinovac tersebut.
Vaksinasi itu dimulai sekitar pukul 08.20 WIB. Pejabat yang akan menjalani vaksin satu per satu duduk di meja melakukan registrasi dan verifikasi data. Kemudian pengecekan suhu tubuh dan tekanan darah untuk memastikan kondisi tubuhnya benar-benar memenuhi syarat disuntik vaksin.
Lalu petugas menanyakan terkait riwayat kesehatan. Setelah itu, peserta vaksin menuju screening ketiga untuk kemudian dilakukan penyuntikan vaksin.