Anha: Pengembalian AHW ke Jabatan Sekda Gresik Perintah Perundang-undangan

Anha: Pengembalian AHW ke Jabatan Sekda Gresik Perintah Perundang-undangan Ahmad Nurhamim.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim turut mendorong Bupati Sambari Halim Radianto agar segera mengembalikan jabatan Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai Sekda Kabupaten Gresik. Sebab, AHW telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Itu perintah perundangan yang harus dijalankan," tegas Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

Hanya saja, Nurhamim mengatakan pengambalian AHW sebagai sekda harus disertai bukti fisik salinan putusan MA. "Pertanyaannya sekarang, apa Pak Bupati atau Pak Wabup yang sekarang memimpin Pemkab Gresik sudah memegang fisik salinan putusan?," tanya Ketua DPD Golkar Gresik yang karib disapa Anha ini.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan mekanisme pengangkatan kembali AHW sebagai sekda. Antara lain, bupati atau wakil bupati harus mencabut SK pemberhentian dan penonaktifan sementara AHW dari PNS dan .

"Nanti tinggal pak bupati atau pak wabup mengeluarkan SK baru," terangnya.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

"Terkait munculnya pro dan kontra soal bupati atau wakil bupati tak boleh membuat kebijakan strategis baik 6 bulan pra atau pasca Pilkada 2020, larangan itu bukan harga mati. Jadi, kepala daerah atau wakil kepala daerah itu diberikan ruang untuk melakukan kebijakan strategis di jeda waktu yang ditentukan. Misal mengisi kekosongan, dengan izin Mendagari. Itu bisa. Jadi, logikanya kalau untuk pengembalian AHW menjadi , bupati atau wakil bupati tak mungkin tak izin dulu ke Mendagri kalau prosedurnya seperti itu," bebernya.

Anha kembali menegaskan, bahwa mengembalikan AHW ke jabatan adalah perintah pengadilan, dan perintah perundang-undangan. "Termasuk merehabilitasi dan mengembalikan hak seseorang sebagai mana kaidah asas praduga tak bersalah," pungkasnya seraya mengutip Pasal 1 angka 23 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur tentang rehabilitasi dan ganti rugi. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO