Pelanggar Prokes Covid-19 di Tuban Dihukum Push Up Hingga Disita HP-nya

Pelanggar Prokes Covid-19 di Tuban Dihukum Push Up Hingga Disita HP-nya Salah satu pengunjung yang kedapatan tak memakai masker langsung ditindak dengan dilakukan penyitaan identitas.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyisir sejumlah warung yang diduga banyak terjadi pelanggaran (prokes) Covid-19.

Razia tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban, sesuai Perbup Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, razia kali ini petugas menyasar warung kopi (warkop) dan lokasi yang diduga banyak terjadi pelanggaran prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Tuban dan Jenu.

"Hasilnya, kita menemukan 6 orang pelanggar prokes dari 6 titik," ujar Joko saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong

Keenam orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Alhasil, 4 orang diberikan sanksi administrasi berupa penyitaan kartu identitas KTP, serta dua orang lainnya disita handphone-nya.

"Kita sita identitas dan barang pribadinya sebagai jaminan, dan kita minta mereka ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut," imbuhnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan pemilik warung yang menyediakan dan menjual minuman keras (miras). Selanjutnya, pemilik warung tersebut diberikan surat pemanggailan dan disita identitasnya.

Baca Juga: Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban

Sementara, tiga orang pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras juga tak luput dari sanksi petugas. Mereka langsung diminta push up di tempat.

"Semua barang bukti kita musnahkan, ada 1 botol miras jenis arak, dan 4 bungkus es moni. Serta tiga orang peminum miras kita berikan sanksi push up di tempat," tuturnya.

Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras

Operasi serupa akan terus dilakukan petugas guna menegakkan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO