TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyisir sejumlah warung yang diduga banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Razia tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban, sesuai Perbup Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
BACA JUGA:
- Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
- Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
- Patroli Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia di Lokasi Rawan Peredaran Narkoba
- Gagalkan Balap Liar, Satlantas Polres Tuban Amankan 90 Motor dan 161 Pemuda
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, razia kali ini petugas menyasar warung kopi (warkop) dan lokasi yang diduga banyak terjadi pelanggaran prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Tuban dan Jenu.
"Hasilnya, kita menemukan 6 orang pelanggar prokes dari 6 titik," ujar Joko saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (20/1/2021).
Keenam orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Alhasil, 4 orang diberikan sanksi administrasi berupa penyitaan kartu identitas KTP, serta dua orang lainnya disita handphone-nya.