Pelanggar Prokes Covid-19 di Tuban Dihukum Push Up Hingga Disita HP-nya

Pelanggar Prokes Covid-19 di Tuban Dihukum Push Up Hingga Disita HP-nya Salah satu pengunjung yang kedapatan tak memakai masker langsung ditindak dengan dilakukan penyitaan identitas.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyisir sejumlah warung yang diduga banyak terjadi pelanggaran (prokes) Covid-19.

Razia tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban, sesuai Perbup Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, razia kali ini petugas menyasar warung kopi (warkop) dan lokasi yang diduga banyak terjadi pelanggaran prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Tuban dan Jenu.

"Hasilnya, kita menemukan 6 orang pelanggar prokes dari 6 titik," ujar Joko saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (20/1/2021).

Keenam orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Alhasil, 4 orang diberikan sanksi administrasi berupa penyitaan kartu identitas KTP, serta dua orang lainnya disita handphone-nya.

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO