Nekat Beroperasi Saat PPKM, Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran Kembali Disegel Satpol PP

Nekat Beroperasi Saat PPKM, Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran Kembali Disegel Satpol PP Tampak polisi dan petugas Satpol PP memasang stiker tanda pelanggaran beserta garis polisi di depan Karaoke Pop City.

“Selain dimintai keterangan di unit reskrim polres, nantinya pihak manajemen hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay. 

Sementara Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar membenarkan adanya penutupan Karaoke Pop City di Jl. Kenjeran 223 Kota Surabaya pada Sabtu (23/1) siang.

"Hari ini penutupan Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 kota Surabaya," kata Akhyar seraya menjelaskan, bahwa tempat itu ditutup karena melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO