GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang telah mereka sahkan agar diketahui masyarakat.
Seperti yang dilakukan Anggota Fraksi Nasdem Nurhudi Didin Arianto dan Catur Dadang Rahardjo, dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 16 tahun 2020 tentang toleransi kehidupan bermasyarakat, Minggu (31/1) kemarin.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Nurhudi menyatakan, Perda No. 16 tahun 2020 sangat penting untuk mengatur tata laku toleransi kehidupan bermasyarakat. Mengingat, masyarakat Kabupaten Gresik sangat heterogen, terdiri dari berbagai ras, etnis, agama, dan budaya.
"Untuk itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang kehidupan bertoleransi. Sehingga, keberadaan Perda 16 tahun 2020 sangat penting sebagai payung hukum, sebagai pegangan masyarakat hidup bertoleransi," katanya.
Menurutnya, masyarakat heterogen adalah yang warganya memiliki identitas agama, kebudayaan, dan kekhasan kuliner yang berbeda. "Gresik itu bagian dari masyarakat heterogen," beber Nurhudi.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Pada kesempatan ini, Nurhudi juga menyosialisasikan Perbup No. 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gresik.
"Sosialiasi ini dirasa sangat penting mengingat perkembangan kasus Covid-19 yang terus naik. Karena itu, kami mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 untuk mencegah sebaran Covid," pungkas politikus asal Benjeng ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News