SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat prostitusi online bermodus kos harian di Mojokerto yang korbannya adalah anak di bawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.
Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak di bawah umur juga sebagai reseller. Rata-rata mereka yang direkrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial WhatsApp dan juga Facebook.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi mengatakan tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Modus tersangka OS dalam menjalankan bisnis prostitusi online, yakni dengan membuka sewa kos harian. Namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Menurut wakapolda, bahwa reseller ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak di bawah umur. Ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Brigjen Pol. Slamet Hadi saat rilis pers, Senin (01/02/2021).
Adapun tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," tutupnya.
Sementara tersangka OS, mengaku hanya mendapatkan uang 50 ribu dari usahanya tersebut. "Saya menyewakan kamar, dan hanya mendapatkan 50 ribu," kata OS. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News