PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemberian status tahanan kota bos tambang H. Samud oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sempat dipersoalkan oleh gabungan LSM lantaran ada tudingan jaminan uang, dibantah keras oleh Korps Adhiyaksa. Pemberian status tersebut murni permintaan keluarga lantaran yang bersangkutan sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan uang dalam status tahanan kota dua bos tambang Bulusari tersebut.
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
“Tidak ada jaminan uang. Tapi, lebih karena ada permohonan keluarga. Dalam permohonan itu, pihak keluarga juga menyampaikan kalau tersangka menderita sakit diabetes melitus,” terang Jemmy, Rabu (3/2/2021).
Pihaknya memastikan tidak adanya aliran uang yang masuk ke kejaksaan sebagai jaminan atas penahanan H. Samud dan Stefanus. "Atas dasar pertimbangan dari permohonan keluarga, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota dan itu diperbolehkan dalam UU," imbuh Jemmy.
Meski demkian, pihak kejaksaan memastikan kasus yang melilit kedua tersangka tetap jalan terus. Pihak penyidik masih menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Bangil.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
"Kami masih menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan. Semoga segera selesai dan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.
Terpisah, Ketua LSM Cinta Damai Hanan yang dikonfirmasi usai menggelar audiensi menuturkan bahwa kedatangan mereka ke kantor kejaksaan adalah untuk meminta penjelasan soal isu yang berkembang terkait status H. Samud dan Stefanus. Pasalnya, berhembus kabar bahwa keduanya menjadi tahanan kota lantaran ada jaminan uang.
"Isu yang diterima para aktivis, terdapat aliran dana masuk ke pihak kejaksaan atas status tahanan kota kedua bos tambang tersebut. Tak tanggung-tangung, nilanya lumayan besar yakni Rp 2 miliar," ujar Hanan.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Karena itu, para aktivis meminta kepada pihak kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan terus mengusut tuntas kasus korupsi TKD Bulusari.
Sekadar diketahui, penahanan kedua bos tambang tersebut bermula dari kasus korupsi TKD Bulusari, Kecamatan Gempol yang menjerat dua tersangka, yakni Yudono (mantan Kepala Desa Bulusari) dan Bambang Nuryanto (Ketua BPD Bulusari). Kini keduanya sudah divonis.
Dari dua tersangka yang sudah divonis bersalah tersebut, pihak kejaksaan melakukan pengembangan hingga menyeret H. Samud (Bulusari) dan Stefanus (Surabaya). Keduanya telah ditetapkan tersangka lantaran ikut menerima keuntungan dari pengerukan TKD Bulusari. Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. (bib/par/ian)
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News