Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat memberikan keterangan kepada media.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemberian status tahanan kota bos tambang H. Samud oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sempat dipersoalkan oleh gabungan LSM lantaran ada tudingan jaminan uang, dibantah keras oleh Korps Adhiyaksa. Pemberian status tersebut murni permintaan keluarga lantaran yang bersangkutan sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan uang dalam status tahanan kota dua bos tambang Bulusari tersebut.
BACA JUGA:
- PMII Kabupaten Pasuruan Soroti Tragedi Anak Tenggelam di Bekas Tambang
- Polemik Penutupan Warkop di Pasuruan, Transparansi dan Integritas Aparat Jadi Sorotan
- Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana
- Kasus Penyelewengan Dana Desa Karangjati Pasuruan Jalan di Tempat, Hasil Audit Jadi Pertanyaan
“Tidak ada jaminan uang. Tapi, lebih karena ada permohonan keluarga. Dalam permohonan itu, pihak keluarga juga menyampaikan kalau tersangka menderita sakit diabetes melitus,” terang Jemmy, Rabu (3/2/2021).
Pihaknya memastikan tidak adanya aliran uang yang masuk ke kejaksaan sebagai jaminan atas penahanan H. Samud dan Stefanus. "Atas dasar pertimbangan dari permohonan keluarga, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota dan itu diperbolehkan dalam UU," imbuh Jemmy.
Meski demkian, pihak kejaksaan memastikan kasus yang melilit kedua tersangka tetap jalan terus. Pihak penyidik masih menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Bangil.
"Kami masih menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan. Semoga segera selesai dan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




