Tak Boleh Daftar Sukwan ke SD Negeri, Tiga Guru Swasta di Pasuruan Wadul ke Komisi IV

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga guru swasta yakni Cholili dan Asmaul Khusni asal Beji, serta Meri asal Pandaan mendatangi Gedung DPRD Pasuruan untuk audiensi dengan Komisi IV, Kamis (4/2).
Langkah itu dilakukan mereka lantaran kecewa setelah ditolak saat melamar sebagai guru sukwan di sekolah SD negeri, dengan alasan mereka bukan lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), tapi lulusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah).
Hal tersebut diungkapkan oleh Asmaul Khusni. Ia mengaku pernah mendaftar sebagai guru sukwan di salah satu SD negeri wilayah Kecamatan Beji. Saat menemui kepala sekolah, dirinya menunjukkan formulir dan syarat berupa ijazah dari PGMI, tapi tidak diterima dengan alasan bukan lulusan PGSD.
"Waktu itu saya mendaftar di salah satu di SD negeri di Beji, tapi ditolak karena ijazah bukan PGSD," jelasnya.
BACA JUGA :
Terkait Kasus Nihilnya PADes Pandean, Komisi I DPRD Pasuruan Panggil Inspektorat dan Kepolisian
Ning Fitri Bersama Perempuan Bangsa Pilih Rayakan Hari Kartini dengan Anak Yatim
Dinilai Tak Prosedural, Persetujuan Perubahan Ketiga Raperda Kabupaten Pasuruan Nomor 6/2015 Ditunda
Eko Suryono Minta Pemerintah Dukung Ekonomi Rakyat Pasuruan Melalui Pasar Desa
Karena itu, dirinya bersama dengan guru lulusan PGMI lainnya pun memberanikan diri untuk mengadukan hal ini kepada Komisi IV yang membidangi pendidikan. "Tujuannya adalah untuk meminta kejelasan terkait larangan lulusan PDMI untuk menjadi guru sukwan maupun untuk mendaftar CPNS," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Ruslan mengatakan, permasalahan tersebut terjadi lantaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan kurang sosialisasi ke bawah sehingga menimbulkan miskomunikasi.
Ia mengatakan, jika pada tahun 2019 memang ada edaran dari pemerintah pusat terkait larangan rekrutmen guru sukwan bagi sekolah-sekolah. Menurut Ruslan, larangan tersebut tidak disampaikan Dinas Pendidikan ke semua sekolah.
"Imbasnya, sekolah yang kekurangan tenaga pendidikan ada yang berani melakukan penambahan guru dengan cara meminta persetujuan komite sekolah. Ini imbas kurang sosialisasinya dinas pendidikan ke bawah," jelas politikus PDIP ini.
Terpisah, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pasuruan Drs. Imam Supi’i, M.Pd. yang dikonfirmasi usai rapat kerja dengan Komisi IV membenarkan, bahwa pada tahun 2019 ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan rekrutmen guru sukwan dan pendaftaran CPNS.
"Kebijakan pusat tersebut sudah disampaikan ke masing-masing lembaga untuk tidak melakukan rekrutmen guru sukwan lulusan S1, baik PGSD maupun PGMI," jelas Imam.
Ia mengakui, kebijakan tersebut memang banyak dikeluhkan para guru, utamanya lulusan PGMI yang ingin mendaftar CPNS maupun guru sukwan. "Untuk mengantisipasi terjadinya konflik tersebut, pihak Dinas Pendidikan pada 2020 sudah berkoordinasi dengan BKPPD agar lulusan PGMI bisa mendaftar di CPNS maupun P3K," tukasnya. (bib/par/ian)
BERITA POPULER
- Ekonomi Tiongkok Tumbuh 20 Persen, India 12 Persen Tapi Covid-19 Gila-gilaan
- Hindari Penyekatan dengan Pulkam Lebih Awal, Pemudik Mulai Tampak Melintas di Jalur Bojonegoro
- KPK Terancam Berada Pada Detik-detik Sakaratul Maut
- Bos Baby Lobster, Oknum Polisi, dan Kades yang Tertangkap Nyabu Hanya Direhabilitasi
- Gagal Temui Bupati Bangkalan, Pokmas Dua Desa Janji Akan Geruduk Kantor Pemkab Tiap Jam Kerja