Nekat Palsukan Billing Hotel Bintang 4 di Banyuwangi, Pasutri Asal Jember Diciduk Polisi

Nekat Palsukan Billing Hotel Bintang 4 di Banyuwangi, Pasutri Asal Jember Diciduk Polisi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman menunjukkan tersangka dan barang bukti.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Entah apa yang ada dalam pikiran pasutri asal Kabupaten Jember, Afang Afrianda (35) dan Adistya Jeliyana Purnomo (34) ini. Keduanya nekat palsukan billing hotel dan bukti transfer agar dapat menikmati pelayanan hotel bintang empat di Banyuwangi.

Kasus itu terungkap setelah tiga hotel di Banyuwangi melaporkan telah menjadi korban aksi penipuannya hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pasutri tersebut.

Baca Juga: Berkah Lebaran, Tingkat Okupansi Hotel di Banyuwangi Naik Hingga 100 Persen

"Ungkap kali ini, kita berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial AA dan AJ. Pasutri ini menggunakan billing dan bukti transfer palsu untuk menginap di hotel berbintang. Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Cirebon," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/2/2021).

Dalam melancarkan aksinya, pasutri tersebut menggunakan jasa seorang editor desain grafis untuk memalsukan billing hotel dan bukti transfer tersebut.

"Kami juga berhasil mengamankan editornya berinisial K, di rumahnya Bekasi," imbuh Kombes Pol Arman.

Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi

Arman menjelaskan, tersangka Afang berperan menghubungi pihak hotel untuk melakukan pemesanan atau reservasi. Sedangkan tersangka Jeliana berperan untuk menghubungi tersangka K untuk meminta jasanya mengedit billing dan bukti transfer pembayaran hotel.

"Tersangka AA dan AJ kemudian menggunakan editan billing tersebut untuk mengelabuhi resepsionis hotel. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 screenshot resi bukti transfer, 7 lembar bukti reservasi hotel, 1 unit laptop, dan beberapa bukti lainnya," bebernya.

"Total kerugian tiga hotel yang diinapi kedua tersangka mencapai Rp 22 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-17, Mirah Hotel and Resort Banyuwangi Santuni Yatim

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO