PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu sebulan, Polres Pasuruan berhasil menangkap 24 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sedangkan jumlah kasus yang terungkap sebanyak 19 kasus.
"Selama kurun satu bulan, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan jumlah tersangka 24 yang sudah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan," ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis pers yang digelar Minggu (07/02/21).
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Dari 19 kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka berupa sabu-sabu sebesar 238,16 gram, 2.000 butir pil logo Y, dan ekstasi sejumlah 5 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan timbangan elektronik.
"Dari 24 tersangka ini rata-rata mereka adalah mengedarkan sekaligus pengguna. Jadi hampir semua yang saat ini kami tangani tidak ada murni pengguna, rata-rata mereka ikut membantu pendistribusian," urai alumni Akpol 2001 tersebut.
Rofiq juga menyebut, terdapat dua tersangka yang baru saja keluar dari lapas 2 minggu lalu. Kemudian kembali tertangkap lantaran kedapatan menjadi pengedar narkoba.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
"Ada dua tersangka yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan selama dua minggu, dengan mendapatkan asimilasi atau potong masa tahanan. Namun, kembali lagi menjadi pengedar," kata Rofiq yang akrab disapa Gus tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh lapisan masyarakat bekerja sama untuk memberantas narkoba.
"Saya berharap, perlu lapisan masyarakat bersama kita bisa komitmen untuk sama-sama kita lawan narkoba. Dan untuk saudara kita yang saat ini berada di depan saya, semoga mendapatkan hidayah serta tidak mengulanginya lagi," pungkasnya. (maf/par/ian)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News