Dewan Minta Gubernur Jatim Perjuangkan Revisi Kenaikan Cukai Rokok

Dewan Minta Gubernur Jatim Perjuangkan Revisi Kenaikan Cukai Rokok Dr. Ir. Daniel Rohi, M. Eng, Anggota Komisi B DPRD Jatim. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah secara resmi menaikkan atau Cukai Hasil Tembakau mulai 1 Februari 2021. Aturan tersebut mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen. 

Kebijakan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI lalu itu menuai berbagai sorotan. Termasuk anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi.

Baca Juga: Khofifah: Tahun Baru Jadi Momentum Refleksi, Waspada Cuaca Ekstrem saat Liburan

Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, kenaikan ini sangat sensitif di Jatim. Sebab, Jatim merupakan produsen nomor satu di Indonesia dan penyumbang pendapatan Negara sebesar Rp 90 triliun setiap tahun dan jumlah petani dan industri rokok yang menggantungkan hidupnya pada cukup besar.

"Jika naik, maka serapan dari petani berkurang sehingga pendapatan petani menurun. Untuk itu Bu Gubernur harus memperjuangkan agar direvisi atau ditinjau kembali," katanya ketika rapat dengan Kepala Dinas Perkebunan Selasa (9/2/2021).

Dampak lain menurut Daniel Rohi, adalah industri rokok akan mengurangi produksi dan bisa berdampak pada pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang semakin membebani di tengah pandemi Covid-19 dan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

"Selain itu, yang memprihatinkan juga adalah kenapa masih ada impor . Kami mengusulkan agar dinas perlu menginisiasi kemungkinan untuk membuat perda terkait untuk melindungi petani dan industri rokok. Selain komoditas , Daniel juga mengingatkan agar dinas terkait mengantisipasi fluktuasi harga gula di tahun 2021 agar kasus serupa tidak terulang setiap tahun," pungkasnya. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO