SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah secara resmi menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau mulai 1 Februari 2021. Aturan tersebut mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen.
Kebijakan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI lalu itu menuai berbagai sorotan. Termasuk anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi.
Baca Juga: Khofifah: Tahun Baru Jadi Momentum Refleksi, Waspada Cuaca Ekstrem saat Liburan
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, kenaikan cukai rokok ini sangat sensitif di Jatim. Sebab, Jatim merupakan produsen tembakau nomor satu di Indonesia dan penyumbang pendapatan Negara sebesar Rp 90 triliun setiap tahun dan jumlah petani tembakau dan industri rokok yang menggantungkan hidupnya pada tembakau cukup besar.
"Jika cukai rokok naik, maka serapan tembakau dari petani berkurang sehingga pendapatan petani menurun. Untuk itu Bu Gubernur harus memperjuangkan cukai rokok agar direvisi atau ditinjau kembali," katanya ketika rapat dengan Kepala Dinas Perkebunan Selasa (9/2/2021).
Dampak lain menurut Daniel Rohi, adalah industri rokok akan mengurangi produksi dan bisa berdampak pada pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang semakin membebani di tengah pandemi Covid-19 dan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
"Selain itu, yang memprihatinkan juga adalah kenapa masih ada impor tembakau. Kami mengusulkan agar dinas perlu menginisiasi kemungkinan untuk membuat perda terkait tembakau untuk melindungi petani tembakau dan industri rokok. Selain komoditas tembakau, Daniel juga mengingatkan agar dinas terkait mengantisipasi fluktuasi harga gula di tahun 2021 agar kasus serupa tidak terulang setiap tahun," pungkasnya. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News