MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Meskipun wilayah Kabupaten Mojokerto saat ini telah masuk zona kuning penyebaran Covid-19, namun semua pihak terus berusaha maksimal untuk tak mengendorkan protokol kesehatan guna menekan penularan.
Jajaran DPRD Kabupaten Mojokerto misalnya, selama ini proaktif dalam menggencarkan penerapan prokes 3M. DPRD Kabupaten Mojokerto mengimbau kepada masyarakat untuk terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak).
Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih, S.H., M.H., mengatakan, jajaran dewan selalui memberikan imbauan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, serta penerapan pola hidup bersih dan sehat dalam setiap kegiatan.
"Kabupaten Mojokerto telah masuk zona kuning, namun upaya kerja sama semua pihak harus tetap ditingkatkan dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Disiplin taat akan 3M, serta melaksanakan pola hidup bersih dan sehat di tengah-tengah masyarakat, maka akan dapat terhindar dari penyebaran virus serta diyakini jumlah penderita Covid-19 akan menurun," ujarnya.
"Sebelumnya, telah rutin dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruang Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Keharusan disiplin protokol kesehatan 3M bagi semua jajaran DPRD, serta juga bagi semua tamu yang akan memasuki gedung DPRD. Jajaran dewan selalu mengimbau kepada masyarakat dalam setiap kegiatan di lapangan. Disiplin 3M diawali dari diri sendiri," pungkas Mardiasih, Kamis (11/2/2021). (ris/rev)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News