SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kabupaten Sidoarjo melakukan pengetatan warga luar kota di beberapa titik wilayah perbatasan. Salah satunya melalui kegiatan rapid test antigen, sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Rapid test antigen bagi warga luar kota diadakan mulai 12-14 Februari 2021. Mereka yang disasar dalam rapid test antigen adalah yang kendaraan bernopol luar Sidoarjo dan warga luar Sidoarjo yang dibuktikan dari identitas diri.
Baca Juga: Gandeng RS Anwar Medika, Polsek Balongbendo PPGD dan TPTKP untuk Tangani Kegawatdaruratan
Namun dari dua kriteria tersebut, bila mampu menunjukan surat hasil rapid test non reaktif, maka yang bersangkatuan tidak perlu di-rapid.
Adapun apabila ada warga dari luar kota yang hasil pemeriksaan rapid-nya reaktif, maka langkah berikutnya adalah dibawa ke tempat karantina atau isolasi di Delta Sinar Mayang, Sidoarjo.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Patroli Malam Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024
Di hari kedua, Sabtu (13/2/2021), saat pemberlakukan rapid test bagi pengendara luar kota yang diadakan Polresta Sidoarjo bersama Forkopimda Sidoarjo di Pos Lantas Waru depan Pusdik Sabhara Porong dan Pos Lantas Bypass Krian, ada lima orang yang reaktif dari 302 orang yang dilakukan rapid test.
Tindakan rapid test kepada para pengendara dari luar kota tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji sebagai upaya mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Khususnya di saat libur akhir pekan bersamaan Tahun Baru Imlek. Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan dalam rangka mempercepat penangan Covid-19. (cat/ns)
Baca Juga: Gelar Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan Puluhan Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News