TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Polemik pelantikan dua Perangkat Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, mendapat perhatian Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid.
"Ada kesepakatan yang dilanggar oleh kepala desa. Artinya, bahwa harusnya dia (Kades Ngulan Wetan, red) tidak memakai dasar untuk melantik ataupun mengangkat perangkat daerah dari hasil seleksi pertama yang telah dibatalkan," kata Husni ketika ditemui di rumahnya, Rabu (17/2).
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Menurutnya hasil seleksi perangkat desa yang pertama sudah dibatalkan. Sehingga, seharusnya digelar seleksi tahap kedua. Namun, kepala desa telah mengingkari kesepakatan tersebut.
Atas tindakan tersebut, kata Husni, Kades Ngulan Wetan bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang tindakan seorang pejabat.
"Dia kan pejabat, jadi sanksinya di situ," ucapnya.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
Terkait hal ini, legislator dari Partai Hanura ini juga menyayangkan lemahnya pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek. Husni mengatakan, semestinya sejak awal proses perekrutan dua perangkat desa tersebut, DPMD turun ke lapangan untuk monitoring.
"Karena apa tugas daripada PMD itu adalah pembinaan desa. Kalau sekarang ada desa bergejolak seperti ini, dia (DPMD) ada di mana," sesalnya.
"Tidak bisa PMD itu hanya menunggu, dia harus proaktif melakukan pembinaan," tambahnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Selain DPMD yang harus melakukan pembinaan ke desa, tambah Husni, pihak kecamatan juga mempunyai tanggung jawab yang sama.
Untuk menyikapi pelantikan tersebut, masih kata Husni, Komisi I akan segera menjadwalkan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai penjelasan. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News