GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Hukum Fajar Trilaksana (FT) selaku Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (23/2/2021). Mereka mengajukan permohonan pengalihan status tahanan terhadap kliennya.
"Kedatangan kami ini untuk permohonan pengalihan status tahanan, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota. Hal ini dilakukan dengan alasan, klien kami Suropadi saat ini masih aktif sebagai camat, ASN, dan sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat,” ujar Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., Ketua Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/2/2021) malam.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
- Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Menurutnya, permohonan ini merupakan permintaan dari Suropadi dan sebagai penjamin adalah istri. "Jadi, permohonan pengalihan tahanan merupakan hak dari tersangka. Untuk itu, kami selaku kuasa hukumnya memberikan surat resmi kepada kejaksaan," katanya.
"Harapan kami, kejaksaan bisa mempertimbangkan permohonan kami, karena beliaunya saat ini camat aktif dan tenaganya dibutuhkan masyarakat Duduksampeyan," sambungnya.
BACA JUGA: Kejari Gresik Tahan Camat Duduksampeyan di Lapas Banjarsari
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan bahwa Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.
"Atas permohonan pengalihan penahanan itu akan kami pelajari dan kami telaah. Disetujui atau tidak kami akan melakukan rapat bersama tim penyidik. Semua keputusan ada di tangan pimpinan,” katanya.
BACA JUGA: Camat Duduksampayen Ditahan, Camat Cerme Ditunjuk Jadi Plt
Seperti diberitakan sebelumnya, Suropadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penghitungan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News