Datangi Kejari Gresik, Tim Kuasa Hukum Ajukan Tahanan Kota untuk Camat Duduksampeyan Nonaktif

Datangi Kejari Gresik, Tim Kuasa Hukum Ajukan Tahanan Kota untuk Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi, Camat Duduksampeyan (rompi merah) saat akan dikirim jaksa ke Lapas Kelas II Banjarsari. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com (FT) selaku Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (23/2/2021). Mereka mengajukan permohonan pengalihan status tahanan terhadap kliennya.

"Kedatangan kami ini untuk permohonan pengalihan status tahanan, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota. Hal ini dilakukan dengan alasan, klien kami Suropadi saat ini masih aktif sebagai camat, ASN, dan sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat,” ujar Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., Ketua Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/2/2021) malam.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Menurutnya, permohonan ini merupakan permintaan dari Suropadi dan sebagai penjamin adalah istri. "Jadi, permohonan pengalihan tahanan merupakan hak dari tersangka. Untuk itu, kami selaku kuasa hukumnya memberikan surat resmi kepada kejaksaan," katanya.

"Harapan kami, kejaksaan bisa mempertimbangkan permohonan kami, karena beliaunya saat ini camat aktif dan tenaganya dibutuhkan masyarakat Duduksampeyan," sambungnya.

BACA JUGA: Kejari Gresik Tahan Camat Duduksampeyan di Lapas Banjarsari

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan bahwa Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gresik Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD

"Atas permohonan pengalihan penahanan itu akan kami pelajari dan kami telaah. Disetujui atau tidak kami akan melakukan rapat bersama tim penyidik. Semua keputusan ada di tangan pimpinan,” katanya.

BACA JUGA: Camat Duduksampayen Ditahan, Camat Cerme Ditunjuk Jadi Plt

Seperti diberitakan sebelumnya, Suropadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penghitungan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO