GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik akhirnya menahan Camat Duduksampeyan Suropadi di Lapas Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (15/2/2021).
Suropadi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp 1 miliar. Dalam pemeriksaan itu, Suropadi didampingi pengacara Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, dan sejumlah pengacara.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Andi Fajar Yulianto membenarkan kalau kliennya ditahan oleh penyidik Kejari Gresik setelah memenuhi panggilan sebagai tersangka, Senin (14/2/2021) pagi.
"Kami sudah mempergunakan hak sebagai kuasa berdasar KUHAP, mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan atau penangguhan penahanan, akan tetapi tidak dikabulkan. Ya itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan. Maka kami sangat menghormati proses hukum untuk itu," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/2/2021).
Sebelum ditahan, kata Fajar, kliennya sangat kooperatif menghadiri panggilan, walaupun pada panggilan pertama sempat menunda kehadiran.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Selain dan selebihnya tetap mari kita berpegang asas praduga tak bersalah. Nanti terkait materi akan kita kupas tuntas di persidangan, dan kami seyakin-yakinnya mampu mematahkan dakwaan jaksa," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini dengan optimis.
Fajar mengaku menyayangkan proses pemeriksaan kliennya kali ini, karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka.
"Jadi, ada pemeriksaan tidak kurang hanya 6 pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, nah tiba-tiba sudah diterbitkan perintah penahanan. Hal ini sangat kurang lazim dilakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Seperti diberitakan, Camat Duduksampeyan Suropadi diperiksa oleh Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Tidak tangung-tanggung dari hasil penghitungan audit yang dilakukan Inspektorat Gresik, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News