Sebulan Ungkap 9 Kasus, Polres Lamongan Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Sebulan Ungkap 9 Kasus, Polres Lamongan Nyatakan Perang Terhadap Narkoba Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Narkoba AKP Khusen saat pers rilis.

Dari 11 tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan, mereka adalah EK alias Kodok warga Brondong dengan barang bukti sabu 0,43 gram, NAS alias Gopal warga Karangbinangun dengan barang bukti 99 butir pil dobel l, MLI warga Lamongan dengan barang bukti sabu 0,25 gram.

Kemudian BP warga Lamongan dengan barang bukti sabu 0,24 gram, RM dan YS Pasutri warga Paciran dengan barang bukti sabu 2,01 gram, MR alias grandong dan UIM warga Paciran dengan barang bukti sabu 55,04 gram, ES warga Kedungpring dengan barang bukti sabu 1,09 gram, AF warga Modo dengan barang bukti sabu 1,52 gram, dan SU alias Kasdarip warga Brondong dengan barang bukti 130 butir pil karnopen.

"Jadi, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 60,33 gram. Kemudian sebanyak 99 butir pil dobel L dan 130 butir pil karnopen," ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2.150.000, 10 unit HP berbagai merek, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah pipet kaca, dan 3 buah bong alat hisap sabu.

Akibat perbuatanya, lanjut Miko, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. "Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Yaitu pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan pasal 197," pungkasnya. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO