PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 61 pelanggar protokol kesehatan ditindak dalam operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Bangil, Kamis (25/02/2021). Para pelanggar itu langsung menjalani sidang di tempat.
Operasi yustisi kali ini ini diikuti oleh 120 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BKO Marinir, Satpol PP, dan Dishub. Selama masa pandemi, ini ketiga kalinya dilakukan penindakan di tempat.
Baca Juga: Razia Balap Liar, Polres Pasuruan Amankan Ratusan Sepeda Motor Modifikasi
"Ini ketiga kalinya dilakukan operasi sidang di tempat di Kabupaten Pasuruan. Yang pertama dan kedua di akhir 2020," terang Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana.
Adapun ke-61 pelanggar itu kedapatan tidak memakai masker. Mereka selanjutnya diberlakukan sidang di tempat dengan sanksi denda sesuai Perda Jatim No 2 tahun 2020.
Baca Juga: Operasi Yustisi Polresta Sidoarjo Sasar Warung dan Kafe di Kota Delta
"Sesuai Perda Jatim No 2 tahun 2020, ada tindakan denda berupa uang. Besaran denda tergantung hakim, yang jelas maksimal 500 ribu. Uang dari denda masuk kasda Kabupaten Pasuruan," lanjut Bhakti.
Menurut Bhakti, operasi semacam ini akan terus digalakkan. Sasarannya adalah daerah dengan angka konfirmasi positif yang tinggi.
"Ke depan kita akan agendakan operasi semacam ini di tempat yang konfirmasi positifnya tinggi, seperti di Bangil ini," jelasnya.
Baca Juga: Tegakkan Protokol Kesehatan, Tiga Pilar Asemrowo Surabaya Gelar Operasi Yustisi
Sementara itu, Affandi (23), salah satu pelanggar, mengaku bahwa ia memang tak membawa masker. Alasannya, ia hanya berkendara dengan jarak beberapa kilometer saja.
"Enggak bawa masker tadi pas melintas depan kecamatan. Saya memang enggak pakai masker, karena jarak tempuh saya dekat," imbuhnya pria asli Malang tersebut. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News