PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Pasuruan berhasil mengamankan 129 kendaraan roda dua dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia jalanan.
Ratusan kendaraan itu diamankan dalam razia yang digelar selama 14 hari operasi di Ramadan ini. Motor-motor itu diamankan karena digunakan saat balapan liar di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra, menjelaskan alasan motor-motor itu diamankan, yakni karena protolan atau tak sesuai spektek. Antara lain,menggunakan knalpot racing atau brong yang tidak sesuai standar nasional Indonesia.
"Kami melakukan penindakan sesuai arahan dari petunjuk ditlantasDPolda Jatim terhadap motor yang diamankan saat balap liar di bulan Ramadan," katanya.
Menurutnya, Satlantas Polres Pasuruan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku balap liar. Sebagai sanksinya, motor yang digunakan tidak bisa keluar hingga selesai idul fitri mendatang.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
"Untuk hasil proses setelah penangkapan (motor) yang terjaring razia akan kami kembalikan sesuai arahan kapolres juga. Untuk pengurusan bisa diambil melalui proses yang ada setetelah lebaran," beber Yudhi pada BANGSAONLINE.com.
Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anaknya yang terlibat dalam kegiatan balap liar. Yudhi menyayangkan, pelaku balap liar didominasi anak remaja 15 - 17 tahun. Bahkan ada pula yang berumur 13 - 15 tahun.
Sementara Kasi Propam Polres Pasuruan, Iptu Khojin, menambahkan bahwa motor-motor itu diamankan dari razia balap liar di beberapa titik lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
"Secara masif, kita melaksanakan patroli penindakan balap liar, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan selama Ramadan ini. Kami sudah menindak di 5 tempat, mulai dari Pandaan, Sukorejo, Purwosari, Purwodadi dan Wanorejo," ujar Khojin, Jumat (22/4/2022). (maf/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News