Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Mie Berformalin

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Mie Berformalin foto: Rusmiyanto/BangsaOnline.com

SURABAYA (BangsaOnline) - Peredaran mie kuning berformalin di Surabaya berhasil diungkap Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. 

Selain membahayakan untuk dikonsumsi, peredaran mie berformalin ini sudah sampai di pasar-pasar besar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto.

Tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah Lim Kha Hing (49) warga Jl Lakar Santri Surabaya, sekaligus pemilik UD Ngatminah di daerah Gondang, Kabupaten Mojokerto. Lim membuat mie berformalin di tempat produksinya di daerah Mojokerto serta mempunyai gudang di daerah Pacet.

Usaha haram yang digeluti tersangka rupanya berjalan sejak tahun 2009. Dalam pemasaran mie buatannya, Lim memanfaatkan jaringan antar keluarga atau saudaranya yang mempunyai stand di Pasar Pabean dan Pasar Keputran Surabaya. Adapun saudara Lim yang membantu peredaran mie ini adalah Menis (50) selaku adik ipar Lim (terperiksa), Siti Fatimah (45) selaku kaka ipar Lim (terperiksa), dan SA (terperiksa).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan, terungkapnya peredaran mie berformalin di sejumlah pasar besar di Surabaya, berdasarkan dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki dan ditindaklanjuti, petugas mendapati salah satu stand di Pasar Pabean Surabaya mendapat pasokan mie kuning berformalin yang dimuat dalam truk box sebanyak 44 kantong plastik atau 5 kilogram dari tersangka Lim. Sayangnya saat pengrebekan, barang bukti berupa formalin belum didapati petugas.

Usut punya usut, pemilik dan penjual stand di Pasar Pabean tersebut adalah Menis, yang berdomisili di Jl Gembong Surabaya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

“Setelah didapati sampel mie kuning dan diperiksa di laboratorium BPOM, hasilnya mie tersebut positif mengandung formalin. Jenisnya formalin pekat, dan membahayakan bagi siapa saja yang mengkonsumsinya,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Minggu (15/2).

Menurut Kasat, perbedaan antara mie berformalin dan mie yang tidak berformalin yakni, mie berformalin bisa awet berminggu-minggu. sedangkan mie tidak berformalin akan cepat membusuk dan cepat rusak. Adapun harga dari mie berformalin ini satu kantong atau 5 kg dijual dengan harga Rp 36-39 ribu.

“Setelah kami amankan barang bukti mie kuning berformalin selama satu minggu, tidak ada perubahan dari bentuk mie maupun bau dari mie tersebut. Ditakutkan mie ini akan mengganggu kesehatan dan pencernaan orang yang mengkonsumsinya,” ungkap AKBP Sumaryono.

Sementara Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya AKP Dewa Putu Prima menambahkan, tersangka Lim mendistribusikan mie buatannya kepada saudara-saudaranya. Terkait kemungkinan beredar di kios-kios pasar di wilayah Surabaya, Dewa mengaku akan mengembangkan kasus mie kuning berformalin ini.

“Sementara kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan terperiksa. Selanjutnya kami akan kembangkan ke pasar-pasar besar yang ada di Surabaya,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 dan atau Pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO