SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Semangat warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk mewakafkan hartanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas masih sangat tinggi. Mereka rela menyerahkan hartanya, baik uang, tanah, maupun bangunan untuk kemudian dikelola oleh pengurus NU untuk kegiatan ibadah dan umat.
Namun, aset-aset wakaf yang dikelola NU seringkali berpindah tangan kepada pihak di luar NU. Kondisi itu terjadi karena masih lemahnya inventarisasi aset yang dikuatkan dengan dokumen negara.
Baca Juga: Pengurus LPBH PWNU Jatim Periode 2024-2029 Komitmen Perangi Mafia Tanah dan Judol
"Lemahnya inventarisir aset-aset wakaf yang didukung secara legal formal membuat aset-aset itu bwrpotensi berpindah tangan. Karena itu saya mendukung upaya inverisasi aset dengan didukung dokumen negara yang sah," tutur Deni Prasetya, Anggota DPRD Jatim saat reses di Kecamatan Gumuk Mas, Jember, Senin (1/3/2021) malam.
Deni mengungkapkan, selama ini proses wakaf seringkali hanya dilakukan secara spontan dan hanya disaksikan orang-orang tertentu tanpa dicatatkan di notaris. Sehingga ketika ada gugatan ke jalur hukum, legitimasinya lemah dan berpotensi berpindah tangan.
Karena itu, legislator dari daerah pemilihan V ini mengapresiasi pihak pengurus PCNU Kencong yang mulai melakukan pencatatan aset-aset wakaf NU. Apalagi dengan menggandeng pihak Bank Muamalat. Dengan begitu aset yang dimiliki bisa berkembang dan bermanfaat bagi organisasi maupun masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Era Digitalisasi, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Kegiatan Produktif
"Alhamdulillah, sudah ada kesadaran dari pihak PCNU Kencong untuk mencatatkan aset. Bahkan mengembangkan aset-aset wakaf yang mereka kelola. Ini tentunya akan bermanfaat bagi warga NU dan masyarakat secara luas," ujar anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim tersebut.
Tentang wacana adanya regulasi yang menjadi payung hukum untuk melindungi dan mengelola aset-aset wakaf, Deni menyerahkan hal itu ke pemda setempat. Menurutnya, kalau pemda atau pemkab merasa perlu membuat perda wakaf, pihaknya mempersilakan.
Termasuk bila diperlukan perda yang mengatur aset wakaf untuk lingkup Jawa Timur, dirinya siap menginisiasi dan mendorong langkah tersebut. Sebagai wakil rakyat, kader Ansor Kencong ini mengatakan pihaknya wajib memperjuangkan aspirasi rakyat.
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
"Monggo saja, bila memang dirasa perlu ada perda untuk melindungi dan mengatur tentang wakaf. Saya sebagai wakil rakyat siap mendukung," pungkas putra tokoh NU Kencong, H. Marsuki Abdul Ghofur itu. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News