GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas merawat pasien Covid-19 di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), bisa bernapas lega. Pasalnya, insentif yang beberapa bulan terakhir mereka tunggu, akhirnya siap untuk dicairkan.
Hal ini setelah Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., meneken Perbup perubahan atas Perbup No. 23 Tahun 2020, di tempat rehabilitasi pasien Covid-19 di Stadion Gejos, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Pagi ini, saya menandatangani Perbup Perubahan atas Perbup 23 Tahun 2020 di tempat isolasi dan rehabilitasi di Stadion Gejos. Hal ini, karena Selasa kemarin, di media sosial (medsos) banyak aduan mengenai masalah belum diterimanya insentif sejak awal tahun bagi para nakes Covid-19 yang bertugas di Gejos," ujar Bupati Gus Yani.
Atas laporan tersebut, dirinya langsung menghubungi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik drg. Saifudin Ghozali. "Saya langsung menghubungi Kepala Dinkes dan Kabag Hukum untuk menanyakan perihal itu. Ternyata, masalahnya adalah isi perbup lama yang masih tertera tahun anggaran 2020, sehingga belum bisa mencairkan untuk tahun anggaran 2021," jelasnya.
Gus Yani mengaku bersyukur karena insentif nakes di Gejos akhirnya bisa dicairkan. "Alhamdulillah, hal itu setelah kemarin langsung direspons cepat oleh Bagian Hukum dan Dinkes. Sehingga pagi ini perbup perubahan itu bisa saya tandatangani, didampingi Bu Wabup, Ketua DPRD, Pak Sekda, Kadinkes, dan Kabag Hukum," terangnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Gus Yani berharap, dengan telah ditandatanganinya Perbup Perubahan No. 23 Tahun 2020 tersebut, mulai hari ini, anggaran insentif nakes di Stadion Gejos akan ditransfer dari DPPKAD ke Dinkes.
"Paling lambat Kamis (4/3/2021) besok akan diberikan ke para nakes Covid-19 yang telah bertugas," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News