Masih Ingat Kasus Fetish Bungkus Kain Jarik? Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Masih Ingat Kasus Fetish Bungkus Kain Jarik? Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus bungkus kain jarik yang dilakukan oleh mantan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri , Rabu (3/2).

Dari pertimbangan bukti-bukti persidangan, Ketua Majelis Hakim Kusaini, S.H. M.H., memutuskan terdakwa Gilang Apriliani Nugraha terbukti bersalah melanggar pasal berlapis yang diputuskan secara kumulatif. Yakni tentang ITE dengan menakut-nakuti korban melalui percakapan di media sosial, serta melakukan tindakan memaksa untuk berbuat pencabulan terhadap korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri

Atas pelanggaran tersebut, Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah atau tambahan kurungan 3 bulan penjara,  jika terdakwa tidak mampu membayar denda.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak , yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara serta denda 50 juta rupiah atau tambahan 6 bulan penjara jika tak mampu membayar denda.

Dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim memberi pertimbangan hal-hal meringankan kepada terdakwa, antara lain karena terdakwa mengakui memiliki orentasi seksual menyimpang, dan berusaha untuk melatih orentasi seksual agar kembali normal.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

(Sejumlah korban saat menjalani proses dibungkus kain jarik oleh terdakwa dengan dalih riset)

Menyikapi putusan kumulatif yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa, Bambang Sugiharto, S.H. mengaku kecewa, karena pihaknya sudah memberikan bantahan terhadap tuduhan JPU dalam agenda pembelaan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Terkait adanya ancaman yang dituduhkan oleh JPU, sudah kita bantah dalam materi duplik. Ternyata majelis hakim putuskan 5 tahun 6 bulan," ujar Bambang Sugiharto.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bungkus kain jarik yang dilakukan oleh Gilang Apriliani Nugraha ini pertama kali terungkap lewat utas twitter yang dimuat oleh akun berinisial ”F” pada tanggal 29 Juli 2020. Melalui cuitan twitter tersebut, F mengaku sebagai adik kelas terdakwa di kampus yang menjadi korban Gilang.

Membahas yang dilakukan Gilang, F juga melengkapi dengan foto-foto dan video saat dibungkus kain jarik. Tak hanya itu, tangkapan layar percakapan Gilang memaksa korban dengan modus untuk riset, turut pula diunggah hingga akhirnya viral dan menjadi pembahasan di kalangan warganet.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Karena meresahkan, Gilang akhirnya ditangkap oleh Anggota Polrestabes di rumah Kapuas Kalimantan Tengah tanggal 6 Agustus 2020. Berdasarkan berkas di persidangan, terdapat 4 orang korban Gilang dalam kasus bungkus kain jarik ini. Satu di antara korban masih berusia di bawah 18 tahun. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO