Masih Ingat Kasus Fetish Bungkus Kain Jarik? Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Masih Ingat Kasus Fetish Bungkus Kain Jarik? Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus bungkus kain jarik yang dilakukan oleh mantan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri , Rabu (3/2).

Dari pertimbangan bukti-bukti persidangan, Ketua Majelis Hakim Kusaini, S.H. M.H., memutuskan terdakwa Gilang Apriliani Nugraha terbukti bersalah melanggar pasal berlapis yang diputuskan secara kumulatif. Yakni tentang ITE dengan menakut-nakuti korban melalui percakapan di media sosial, serta melakukan tindakan memaksa untuk berbuat pencabulan terhadap korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Atas pelanggaran tersebut, Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah atau tambahan kurungan 3 bulan penjara,  jika terdakwa tidak mampu membayar denda.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak , yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara serta denda 50 juta rupiah atau tambahan 6 bulan penjara jika tak mampu membayar denda.

Dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim memberi pertimbangan hal-hal meringankan kepada terdakwa, antara lain karena terdakwa mengakui memiliki orentasi seksual menyimpang, dan berusaha untuk melatih orentasi seksual agar kembali normal.

(Sejumlah korban saat menjalani proses dibungkus kain jarik oleh terdakwa dengan dalih riset)

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO