Masih Ingat Kasus Fetish Bungkus Kain Jarik? Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Masih Ingat Kasus Fetish Bungkus Kain Jarik? Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Menyikapi putusan kumulatif yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa, Bambang Sugiharto, S.H. mengaku kecewa, karena pihaknya sudah memberikan bantahan terhadap tuduhan JPU dalam agenda pembelaan.

"Terkait adanya ancaman yang dituduhkan oleh JPU, sudah kita bantah dalam materi duplik. Ternyata majelis hakim putuskan 5 tahun 6 bulan," ujar Bambang Sugiharto.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bungkus kain jarik yang dilakukan oleh Gilang Apriliani Nugraha ini pertama kali terungkap lewat utas twitter yang dimuat oleh akun berinisial ”F” pada tanggal 29 Juli 2020. Melalui cuitan twitter tersebut, F mengaku sebagai adik kelas terdakwa di kampus yang menjadi korban Gilang.

Membahas yang dilakukan Gilang, F juga melengkapi dengan foto-foto dan video saat dibungkus kain jarik. Tak hanya itu, tangkapan layar percakapan Gilang memaksa korban dengan modus untuk riset, turut pula diunggah hingga akhirnya viral dan menjadi pembahasan di kalangan warganet.

Karena meresahkan, Gilang akhirnya ditangkap oleh Anggota Polrestabes di rumah Kapuas Kalimantan Tengah tanggal 6 Agustus 2020. Berdasarkan berkas di persidangan, terdapat 4 orang korban Gilang dalam kasus bungkus kain jarik ini. Satu di antara korban masih berusia di bawah 18 tahun. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO