PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan memasang spanduk di atas tanah seluas 3 hektare yang diklaim milik mereka. Sebab, tanah tersebut juga diklaim sudah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
H. Mochammad Sholeh, selaku perwakilan 9 ahli waris tanah, mengatakan pemasangan spanduk dimaksudkan agar Pemkab Pasuruan tidak semena-mena mengambil tanah gogol milik warga. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik warga, dibuktikan dengan surat petok D yang dikantongi.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Menurut Mochammad Sholeh, saat ini di lahan tersebut sudah dibangun beberapa fasilitas gedung dan perkantoran milik Pemkab Pasuruan. Di antaranya, Terminal Kargo, Kantor Kecamatan Beji, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, dan Puskesmas Beji.
"Saat pembangunan, para pemilik tanah tidak diberitahu, ujuk-ujuk dibangun tanpa pemberitahuan," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Sabtu (6/3).
"Sejatinya aksi yang kita lakukan di lapangan bukalah mematok tanah tersebut, tapi hanya memasang spanduk yang menunjukkan tanah tersebut milik kami. Kami punya petok D yang menunjukkan tanah itu milik kami," tambah Sholeh.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Sementara Camat Beji Taufiqul Ghony mengakui adanya aksi warga tersebut. Pihaknya bersama danramil dan polsek setempat telah mendatangi lokasi lahan yang diklaim milik warga.
“Bukan pematokan, hanya pemasangan spanduk oleh warga. Mereka mengklaim tanah milik mereka, padahal tanah itu milik pemkab, berdasarkan sertifikat,” kata Ghony saat dikonfirmasi terkait aksi warga.
Sementara itu, Kabid Aset BKD Kabupaten Pasuruan, Timbul, juga mengungkapkan bahwa lahan seluas 3 hektare sudah menjadi milik Pemkab Pasuruan. "Pemkab sudah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan sebesar Rp 105 ribu per orang," tutur Timbul.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
"Lahan itu memang milik Pemkab Pasuruan, sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Pasuruan. Sudah diganti rugi dulu, per orang dapat Rp 105 ribu," jelasnya.
Timbul menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Jawa Timur kepada Pemkab Pasuruan. Pihaknya mengaku mengantongi bukti-bukti kuat kepemilikan, sampai sejarah lahan, dan ganti rugi yang telah diberikan.
"Kami punya semua bukti-bukti yang menguatkan bahwa lahan itu milik pemkab. Dari sejarahnya sampai sertifikat atas nama pemkab. Dan mereka pemilik tanah sudah dapat ganti ruginya," tandasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News