BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dwi Kusuma Yudha (21) tersangka pembunuhan juragan toko Bisri Efendi (71) kembali dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Pak Bisri Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (10/3/2021). Polisi membawa Yudha ke TKP untuk melakukan rekonstruksi.
Ada 45 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan yang diperagakan mencakup kronologi saat Yudha datang ke toko, bersembunyi di belakang tandon air, mengambil uang, menutup CCTV, melakukan pemukulan terhadap korban, hingga keluar melenggang santai dari dalam toko.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Ada tiga adegan tambahan yang diperagakan tersangka. Pelaku mengingat adegan saat berada di TKP," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny K. Bara'langi.
Tersangka diketahui memukul korban beberapa kali. Pertama, korban dipukul dua kali menggunakan gagang cangkul yang didapat dari dalam toko. Posisinya saat itu korban sedang keluar kamar hendak menghidupkan saklar listrik yang dimatikan tersangka. Saklar itu berada tepat di depan kamar korban.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Saat memukul kedua kalinya, gagang cangkul patah dan membuat korban jatuh bersimpuh. Lalu korban dipukul lagi sebanyak satu kali hingga ambruk tersungkur. Tersangka lalu melakban kaki korban, selanjutnya masuk ke dalam kamar mengambil uang korban.
Setelah mengambil uang, tersangka keluar kamar. Saat keluar, korban menendang-nendang hingga mengenai kaki pelaku.
Mengetahui korban hendak berontak, pelaku kemudian memukul korban membabi buta sembarangan, namun tersangka tidak mengingat berapa kali pukulan dihantamkan ke arah korban. Pukulan membabi buta ini dilakukan dalam kondisi gelap hingga mengenai kepala korban lalu mengakibatkan Pak Bisri meregang nyawa.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
"Hanya ada sedikit penerangan dari senter milik korban yang terjatuh dan cahaya dari luar," terang Donny.
Donny menambahkan, seluruh adegan rekonstruksi dirasa telah sinkron dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka. "Iya, sementara ini semua sesuai," tuturnya.
BACA JUGA: 16 CCTV Permudah Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Juragan Toko di Blitar
Bisri Efendi pemilik Toko Pak Bisri ditemukan tewas bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup sarung, Sabtu (27/2/2021) lalu. Tersangka Yudha yang tak lain adalah tetangga korban sendiri, berhasil diringkus Satreskrim Polres Blitar tak lama usai kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP Subsider 365 Ayat 2 Angka 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (ina/zar)
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News