BLITAR, BANGSAONLINE.com - Misteri pembunuhan Bisri Efendi (71), juragan toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar terungkap. Pelaku Yuda (21) yang juga warga setempat berhasil diringkus Satreskrim Polres Blitar hanya berselang empat hari pasca kejadian.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kata dia, sejumlah barang bukti dan CCTV yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) memudahkan polisi dalam mengungkap dalang kematian juragan Bisri.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
CCTV tersebut merekam aksi Yuda saat masuk ke dalam toko berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian saat pelaku mengambil gagang cangkul, lalu membongkar laci kasir untuk mengambil uang serta saat pelaku menutup 5 buah CCTV dengan aluminium foil sampai akhirnya CCTV mati karena saklar listrik dimatikan oleh pelaku.
"Rekaman CCTV mempermudah penyelidikan kami. Ada 16 CCTV yang tersebar di dalam dan di luar toko. Dari rekaman CCTV itu kami memperoleh profil pelaku," ujar AKBP Leonard saat pres rilis di Mapolres Blitar, Kamis (4/3/2021).
Berbekal rekaman CCTV, barang bukti, dan sidik jari yang tertinggal di lokasi kejadian, pelaku berhasil diringkus Rabu (3/3/2021) dinihari. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diringkus di rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter ke arah utara toko korban.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Usai diamankan, penyidik Satreskrim Polres Blitar langsung melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta pra rekonstruksi di TKP. Berdasarkan keterangan yang terkonfirmasi dengan adegan pra rekonstruksi serta didukung barang bukti, disimpulkan bahwa tindak pidana yang terjadi adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Motif pelaku mempunyai niat untuk melakukan pencurian di toko tersebut dengan maksud mengambil uang untuk menebus motor yang digadaikan kepada rekannya," terang Leo, sapaan AKBP Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Bisri Efendi, pemilik Toko Pak Bisri ditemukan tewas bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup sarung, Sabtu (27/2/2021) lalu. Dia ditemukan pertama kali oleh karyawan toko sekitar pukul 07.00 WIB di dalam toko miliknya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Saat tiba di toko, karyawan tersebut melihat kondisi toko sudah dalam kondisi terbuka. Saat dilihat ke dalam Bisri sudah tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider 365 ayat 2 angka 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News