PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan menyiapkan anggaran cukup besar untuk untuk membiayai iuran atau premi BPJS Kesehatan bagi aparatur desa pada tahun 2021 ini. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 6,8 miliar. Bila dirata-rata, maka setiap bulannya yang harus dibayarkan ke BPJS Rp 573 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda pada BANGSAONLINE.com saat dikonfirmasi terkait subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi aparatur desa di Kabupaten Pasuruan. Ia menjelaskan, bahwa iuran BPJS Kesehatan itu ditanggung oleh dua pihak. Yaitu oleh aparatur desa melalui pemotongan penghasilan tetap (siltap), dan pemerintah daerah dengan memberikan subsidi.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Menurut Nurul, tiap aparatur desa se-Kabupaten Pasuruan harus membayar iuran BPJS Kesehatan Rp 160 ribu setiap bulannya. Dari jumlah itu, pemerintah daerah menanggung sekitar Rp 118 ribu per bulan. Sementara aparatur desa membayar Rp 42 ribu yang dipotong dari penghasilan tetap.
"Iuran BPJS itu untuk meng-cover istri atau suami serta dua anaknya," ujar Nurul Huda didampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan DPMD Kabupaten Pasuruan, Isminasih.
Isminasih mengungkapkan, jumlah aparatur desa di Pemkab Pasuruan ada 4.841 orang. Ia menambahkan, bahwa anggaran subsidi untuk BPJS baru dialokasikan pada tahun 2021. Pada tahun-tahun sebelumnya, para aparatur desa harus membayar iurannya secara mandiri. (bib/par/rev)
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News