SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Satresnarkoba selama dua bulan, Kamis (1/4/2021) dimusnahkan. Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo, didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir dan sabu 6 kg 339,03 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Semua itu berasal dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari dengan 4 tersangka, yaitu R dengan BB (Barang Bukti) sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan BB sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram, serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan BB sabu sebanyak 388,4 gram.
"Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," tegasnya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apa pun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News