Hindari Kebocoran Data, Dinsos Bangkalan Diminta Selektif Tentukan Penerima Biakes Maskin

Hindari Kebocoran Data, Dinsos Bangkalan Diminta Selektif Tentukan Penerima Biakes Maskin LSM saat menghadiri undangan rapat bersama anggota Komisi D yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Bangkalan di Ruang Rapat Banggar DPRD Bangkalan, Kamis (1/4/2021). (foto: ist)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menghindari kebocoran data masyarakat dalam program Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (), diminta selektif dalam menentukan penerima bantuan.

Hal ini diungkapkan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat menghadiri undangan rapat bersama anggota Komisi D yang dihadiri oleh Kepala di Ruang Rapat Banggar DPRD Bangkalan, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Wibagio Suharta mengatakan, saat ini data masyarakat Bangkalan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 254 pasien di tahun 2021.

"Kalau ada masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan namun namanya terdaftar, dimungkinkan data mereka sudah masuk pada DTKS. Karena kalau sudah masuk di DTKS kita tidak bisa mengelak," jelas Wibagio.

Dirinya mengungkapkan bahwa memang ada masyarakat miskin di lingkungan Kabupaten Bangkalan yang belum masuk administrasinya pada DTKS, dikarenakan belum melengkapi dokumen seperti KTP dan KK.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024

Sesuai petunjuk dari Bupati Bangkalan, lanjutnya, bahwa pihaknya diminta untuk memperbaiki data kemiskinan di Kabupaten Bangkalan. Sebab, Kabupaten Bangkalan menjadi daerah miskin ketiga dari bawah se-Jawa Timur.

"Oleh karena itu, sesuai dengan petunjuk Bupati Bangkalan, kita memperbaiki data, salah satunya melalui data yang ada di DTKS," jelasnya.

Sementara itu, Nurhasan, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan berharap agar pertemuan antara LSM dan dinas terkait dapat memberikan solusi terhadap masyarakat yang berhak menerima Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Perempuan dan Anak, DPRD Bangkalan Upayakan Dua Raperda Selesai Tahun ini

"Harapan kami dalam hal ini, LSM dan OPD dapat memiliki kesamaan persepsi. Sehingga jika ada SLRT yang meninjau masyarakat tersebut miskin atau tidak, dapat berjalan dengan baik," terangnya.

"Selain itu, saya juga mengimbau kepada pihak yang berwenang agar tidak dengan mudah untuk merekomendasikan masyarakat yang tidak semestinya dibantu sesuai kriteria kemiskinan yang ada," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO