BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang janda muda berinisial EL (31) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu demi menghidupi ketiga anaknya. Aksi nekat EL ini berakhir di kantor polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar meringkus wanita asal Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar tersebut.
EL sebenarnya telah memiliki pekerjaan menjadi pelayan warung kopi di Tulungagung. Namun karena kondisi pandemi warung kopi sepi, sehingga pendapatannya tak cukup untuk menghidupi ketiga anaknya.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat soal adanya peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian petugas Satres Narkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku seorang wanita berinisial EL," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, Selasa (6/4/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,47 gram dan selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Blitar. EL masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba sabu yang dilakukan oleh EL untuk membongkar jaringan di atasnya. Dia ditangkap di Pasar Kanigoro atau depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Blitar yang ada di kecamatan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,547 gram sabu senilai Rp700 ribu. Barang itu disembunyikan di tas kecil. Sepertinya, dia mau transaksi," terangnya.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
EL adalah 1 dari 35 orang yang ditangkap Polres Blitar. Sebanyak 35 orang tersangka itu diamankan selama berlangsungnya Operasi Pekat Semeru 2021 mulai 22 Maret hingga 2 April 2021. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News