Sempat Dilarang, Pasar Takjil A. Yani Kota Blitar Boleh Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya

Sempat Dilarang, Pasar Takjil A. Yani Kota Blitar Boleh Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya Wali Kota Blitar Santoso. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sempat dilarang pada tahun 2020 lalu, pasar takjil yang menjadi ciri khas datangnya Bulan Suci Ramadhan rencananya akan kembali diperbolehkan untuk berjualan di Jalan Ahmad Yani Kota pada Ramadan 2021. Hal ini diungkapkan Wali Kota Santoso.

Dia mengatakan, pasar takjil di Jalan Ahmad Yani rencananya diperbolehkan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi Covid-19. Kata dia, pertimbangan diperbolehkannya kembali pasar takjil di Jalan Ahmad Yani adalah karena mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Rencananya akan diperbolehkan kembali setelah pada tahun lalu dilarang karena pandemi Covid-19. Kami melihat pasar takjil bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Santoso, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Hakim Sisworo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait soal pengaturan pedagang. Mereka akan ditata agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Kami berkoordinasi dengan disperindag. Nantinya akan ditata sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerumunan," tutur Hakim.

Perlu diketahui, pasar takjil di Jalan Ahmad Yani Kota selalu digelar selama Bulan Suci Ramadan. Namun pada Ramadhan 2020 lalu, Pemkot melarang para pedagang menjajakan takjil di sepanjang Jalan Ahmad Yani karena pandemi Covid-19.

Peniadaan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, di mana saat dibuka antusiasme masyarakat untuk berburu makanan dan minuman di pasar takjil selalu tinggi hingga menyebabkan terjadinya kerumunan. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO