PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil terus mendalami kasus dugaan pemotongan BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini, sudah sekitar 500 saksi yang dimintai keterangan. Antara lain pengurus TPQ, Madin, dan Ponpes selaku penerima bantuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Pihaknya mengaku terus bekerja ekstra guna mengungkap kasus dugaan korupsi BOP Kemenag untuk ribuan lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan bertahap menggunakan metode sampling dari sejumlah penerima yang berkisar 3,000 lembaga pendidikan.
"Tidak mungkin kami periksa seluruhnya yang jumlahnya sekitar 3.000 lembaga, waktunya tidak cukup. Minimal seperempat dari jumlah penerima. Dari tiap kecamatan ada yang sudah diperiksa, dan yang sudah diperiksa sekitar 500 orang dari TPQ, Madin, Ponpes, dan orang Kemenag," ungkap Jemmy saat ditemui di Kejari Bangil, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Jemmy mengatakan, saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap pengurus TPQ, Madin, dan Ponpes terlebih dahulu. Sebelum beranjak pada oknum di luar lembaga pendidikan.
Saat ditanya adanya ponpes atau lembaga fiktif sebagai penerima bantuan, Jemmy mengaku belum bisa menyampaikan hal tersebut. "Kalau tanya soal lembaga penerima ada yang fiktif, kami belum bisa menyampaikan, belum boleh disampaikan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Bangil Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus BOP ini. Proses penyelidikan terus dilakukan guna menguak dalang di balik dugaan pemotongan dana bantuan.
Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Kasus dugaan pemotongan dana BOP ini mencuat beberapa bulan yang lalu. Diduga, besaran bantuan BOP dipotong sebesar 20-40 persen oleh oknum tertentu dari yang seharusnya diterima lembaga.
Adapun bantuan yang diterima TPQ dan Madin, sekitar Rp 10 juta per lembaga. Sedangkan untuk Ponpes bervariasi, dari Rp 25 juta, Rp 40 juta, dan Rp 50 juta, tergantung skala pesantren. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News