Salah satu mobil dinas Wakil Ketua DPRD Pasuruan saat parkir di gedung dewan.
“Sehingga, pimpinan dewan bersedia memakai mobdin yang lama meski tidak layak, sering rusak, dan mogok. Begitu juga di tahun 2021, untuk tahun ini memang hanya 3 pimpinan dewan, untuk wakil ketua. Tapi karena pandemi, terkena refocusing juga,” imbuhnya.
Mas Dion menegaskan, mobil pimpinan dewan itu memang keluaran tahun anggaran 2015 sehingga sudah waktunya untuk diganti. Apalagi, biaya perawatan yang dikeluarkan juga terhitung besar. “Memang tidak layak untuk digunakan, jadi diserahkan ke sekretariat dewan. Sementara pakai mobil pribadi,” jelasnya.

(Tiga mobil dinas Wakil Ketua DPRD Pasuruan dikembalikan ke Sekretariat Dewan)
Sementara itu, Mas Dion sendiri sejak tahun 2019 telah mengembalikan 2 mobdin, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Honda Accord yang disediakan untuk menunjang kinerjanya. Sebagai gantinya, ia menggunakan Toyota Innova Reborn sebagai operasional dengan skema pinjam pakai.
“Kalau saya sendiri sudah saya kembalikan tahun 2019, saya pinjam pakai Innova Reborn-nya setwan. Tapi kalau ada acara dinas penting seperti upacara hari jadi atau kemerdekaan, saya pakai yang Accord,” tandasnya.
Menurut ketentuan PP 18 tahun 2017 Pasal 9, untuk menunjang kinerja Pimpinan DPRD, pemda berkewajiban menyediakan Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) bagi pimpinan DPRD setiap periode. (adv/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




