GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) Periode 1 April 2021 untuk 526 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gresik di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (12/4/2021).
Sebelum penyerahan SKKP, Wabup Bu Min yang mengaku baru pertama kali ini menyerahkan SKKP sempat bertanya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadhif, terkait nominal kenaikan gaji PNS yang naik pangkat secara reguler. Menurut Nadlif, kenaikan gajinya cuma sedikit.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Meski kenaikan gajinya tidak banyak, namun Wabup Bu Min mengajak kepada PNS yang naik pangkat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini karena pemerintahan Bupati Gus Yani telah komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Wabup Bu Min, tidak semua PNS bisa naik pangkat sesuai waktunya, atau tiap 4 tahun. Hal ini tergantung kinerja masing-masing. "Kalau kinerjanya baik, maka saat pensiun nanti akan selalu dikenang dan bisa dijadikan contoh oleh PNS yang lain. Tentu saja pada masa purnatugas nanti menjadi husnul khotimah," katanya.
Sementara itu, Pj. Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno mengajak para PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat untuk tidak lupa bersyukur dan meningkatkan kinerjanya. "Tidak semua PNS itu bisa naik pangkat tepat waktu. Hal ini tergantung kinerjanya. Banyak PNS yang terpaksa tertunda kenaikan pangkatnya. Ingat, naik pangkat bukan hak, makanya perlu introspeksi diri," pesannya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"PNS tidak berhak menuntut BKD bila kenaikan pangkatnya tertunda. Kalau gaji itu hak, maka boleh protes bila gajinya tidak sesuai baik besaran atau waktunya," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News