KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 101 kasus dengan 114 tersangka selama operasi pekat dalam kurun 22 Maret sampai 2 April 2021. Para tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut diperlihatkan kepada wartawan saat rilis pers di Mapolres Kediri Kota, Senin (12/4).
Wakapolres Kediri Kota Kompol Teguh Santoso mengatakan, 101 kasus tersebut terdiri dari kasus miras (minuman keras) ilegal 84 kasus, perjudian 10 kasus, narkoba 5 kasus, prostitusi 1 kasus, dan premanisme (street crime) 1 kasus.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
“Jumlah tersangka total 114 tersangka terdiri miras ilegal 84 tersangka, perjudian 20 tersangka, narkoba 5 tersangka, prostitusi 1 tersangka, dan premanisme 4 tersangka,” kata Kompol Teguh didampingi Kasatreskrim Iptu Girindra Wardhana dan Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih, Senin (12/4),
"Barang bukti yang berhasil disita adalah berupa miras 9.234 botol, sabu-sabu 26,3 gram, perjudian berupa HP dan kartu remi, uang tunai Rp 5.725.000,- dan 6.250 butir pil dobel L," tambah Kompol Teguh Santosa.
Kompol Teguh menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk perkara miras ilegal yakni Perda Kota Kediri No 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Sementara untuk tersangka perjudian akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, narkoba dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 (Ganja), Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika), Pasal 114 (Pengedar Narkotika), dan UU No 36 Tahun 2009 Pasal 196 (Obat Keras).
Sedangkan tersangka prostitusi dijerat UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 81 ayat 1, serta premanisme Pasal 170 (1) KUHP. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News