SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menutup triwulan I tahun 2021, Bandar Udara Internasional Juanda tercatat telah melayani 1.265.192 penumpang. Sebanyak 50,43 persen didominasi penumpang datang atau sejumlah 637.997 penumpang, sedangkan untuk penumpang berangkat sebanyak 49,97 persen dengan jumlah 627.195 penumpang. Tren positif peningkatan jumlah penumpang, pesawat, dan kargo terjadi pada bulan Maret.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kicky Salvachdie menyampaikan, bulan Maret total jumlah penumpang yang telah dilayani sebanyak 496.905 orang atau meningkat sebesar 42,8 persen jika dibandingkan Februari yang sebanyak 347.992 penumpang. Sedangkan Januari jumlah penumpang sebanyak 420.295 penumpang.
Baca Juga: Info BMKG Selasa 15 Oktober 2024: Wilayah Jatim ini Mulai Hujan, Surabaya Masih Begini Saja
"Peningkatan jumlah penumpang pada bulan Maret kami prediksi salah satunya dikarenakan adanya momen libur hari besar keagamaan. Kami merasa kepercayaan publik juga tumbuh seiring dengan kegiatan vaksinasi yang dijalankan," ujarnya.
Dia menambahkan, jumlah penumpang yang dilayani masih didominasi penumpang penerbangan domestik. Sedangkan penerbangan internasional masih terbatas melayani untuk penerbangan repatriasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, sehingga jumlah penumpang dan pesawat secara keseluruhan belum kembali seperti sebelum masa pandemi.
"Meski begitu, selama Januari hingga Maret jumlah penumpang internasional menunjukan pertumbuhan, di mana pada bulan Maret jumlahnya tercatat sebanyak 10.749 penumpang atau meningkat 59,4 persen dibandingkan Februari sebanyak 6.740 penumpang. Kenaikan jumlah penumpang internasional di bulan Maret diprediksi karena berdekatan. Penerbangan internasional juga didominasi oleh penumpang yang datang," tambahnya.
Baca Juga: Info BMKG Senin 14 Oktober: Jatim dan Surabaya Cerah Berawan, Ada Hujan Ringan di Sini
Terkait layanan di masa pandemi, Kicky menjelaskan bahwa sejak 1 April 2021 telah tersedia layanan tes GeNose C19 di Bandara Juanda. Hal itu sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) bahwa mulai 1 April 2021, calon penumpang pesawat udara bisa menggunakan tes GeNose C19 sebagai syarat naik transportasi udara di masa pandemi Covid-19 selain PCR dan rapid antigen.
Oleh karenanya, untuk memudahkan calon penumpang pesawat udara, Bandar Udara Internasional Juanda telah menyediakan fasilitas layanan tes GeNose C19. Layanan tes GeNose C19 terletak di lobby terminal 1 (T1) yang baru dan buka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB dengan biaya 40 ribu rupiah.
Sementara itu, terkait persiapan layanan Bandara Juanda menyambut kebijakan peniadaan mudik hari raya, Kicky menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya selaku pengelola bandara mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Info BMKG Sabtu 12 Oktober: Wilayah Jatim Ada yang Diguyur Hujan, Begini Kalau Surabaya
Pemerintah melalui satgas penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah yang oleh Kementerian Perhubungan telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, memang pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Namun, masih dimungkinkan ada penerbangan yang dikecualikan, sehingga secara operasional kami tetap akan melayani penerbangan yang termasuk dikecualikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, penerbangan khusus repatriasi, penerbangan yang berhubungan dengan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," tukasnya. (dra/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News