BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi telah memanggil ZS alias Icha Blonde untuk menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana investasi bodong yang merugikan sejumlah warga sekampungnya di Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Piyambodo saat dikonfirmasi Bangsaonline.com melalui pesan WhatsAppnya.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
"Sementara (ZS) sudah diperiksa sebagai saksi, dengan membawa data. Adminnya juga diperiksa," kata AKP Mustijat, Jumat (16/4/2021).
Dia menyebutkan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana serta ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
"Sementara ini masih tahap penyelidikan. Untuk para korbannya yang terdaftar lebih dari 29 orang dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Diberitakan sebelumnya, korban dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading di Banyuwangi terus bertambah. Puluhan warga yang mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong itu pun ramai-ramai laporkan ZS alias Icha Blonde ke Posko Pengaduan Investasi Bodong Polresta Banyuwangi, Selasa (13/4/2021).
Selain sejumlah warga sekampung ZS di Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, beberapa orang yang dari luar kampung ZS juga ada yang menjadi korban.
Alasan mereka menginvestasikan uangnya kepada ZS yang hanya lulusan Sekolah Dasar tersebut, karena mereka terperdaya akan iming-iming keuntungan besar hingga 50% dalam waktu yang singkat. (guh/ns)
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News