PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Pandean pada tahun 2019 terus berlanjut meski oleh pihak Polres Pasuruan penanganannya telah dikembalikan ke Inspektorat.
Polres Pasuruan menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat, karena tidak menemukan unsur pidana dalam pengelolaan PADes Pandean. Polres Pasuruan menyebut hanya terjadi kesalahan administrasi, sehingga PADes Pandean menjadi 0 rupiah.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Pasuruan. Agar kasus Desa Pandean tidak terjadi lagi di desa-desa lain, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengundang inspektorat dan kepolisian untuk menggelar rapat kerja, Kamis (22/04).
"Pada prinsipnya kita mengundang dua institusi yang menangani kasus PADes nol tahun 2019 untuk meminta penjelasan mereka terkait pemberian sanksi administrasi," jelas Kasiman, Ketua Komisi I.
Terpisah Kepala Inspektorat Pasuruan, Irianto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait dengan pemberian sanksi administrasi bagi Kades Pandean, menjelaskan pihaknya belum melangkah ke arah sana.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Kata dia, Inspektorat saat ini masih fokus pada aduan masyarakat dengan melakukan audit penerimaan keuangan yang diterima Desa Pandean dari hasil pengelolaan limbah avalan.
"Untuk PADes Pandean memang ada setiap tahun Rp 500 juta (2019), di tahun berikutnya naik Rp 600 juta. Bukan nol seperti yang diadukan oleh masyarakat, bahkan ada bukti dukungan penggunaan (anggaran) melalui rapat musyawarah berdasarkan dari hasil pemeriksaan," jelasnya.
Ia menjelaskan, kesalahan administrasi yang dilakukan Kades Pandean adalah memasukan penerimaan realisasi PADes dalam APBDes tahun berjalan. Menurut Irianto, hal tersebut lantaran sang kades tidak paham dalam pelaporan keuangan.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
"Apabila di tahun berikutnya, masih terjadi kesalahan administrasi yang sama, maka tidak menutup kemungkinan ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai kades," tegasnya.
Adapun hasil rapat kerja tersebut, bahwa kasus PADes nol di Desa Pandean tidak masuk katagori kasus pidana ataupun kasus pungli. Hanya saja Komisi I meminta kepada Inspektorat untuk lebih jeli dalam menangani kasus tersebut. Tujuannya, agar kasus yang sama tidak terjadi di desa-desa lain di Pasuruan.
Selain itu, komisi I juga meminta pemkab melalui DPMD untuk menganggarkan kegiatan bimtek bagi para perangkat desa dan BPD di tahun 2022 nanti. (*/bib/par/rev)
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News