Terkait Kasus Nihilnya PADes Pandean, Komisi I DPRD Pasuruan Panggil Inspektorat dan Kepolisian

Terkait Kasus Nihilnya PADes Pandean, Komisi I DPRD Pasuruan Panggil Inspektorat dan Kepolisian Komisi I DPRD Pasuruan saat rapat dengan Inspektorat dan Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Pandean pada tahun 2019 terus berlanjut meski oleh pihak penanganannya telah dikembalikan ke Inspektorat.

menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat, karena tidak menemukan unsur pidana dalam pengelolaan PADes Pandean. menyebut hanya terjadi kesalahan administrasi, sehingga PADes Pandean menjadi 0 rupiah.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02

Hal ini menjadi perhatian Komisi I . Agar kasus tidak terjadi lagi di desa-desa lain, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengundang inspektorat dan kepolisian untuk menggelar rapat kerja, Kamis (22/04).

"Pada prinsipnya kita mengundang dua institusi yang menangani kasus PADes nol tahun 2019 untuk meminta penjelasan mereka terkait pemberian sanksi administrasi," jelas Kasiman, Ketua Komisi I.

Terpisah Kepala Inspektorat Pasuruan, Irianto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait dengan pemberian sanksi administrasi bagi Kades Pandean, menjelaskan pihaknya belum melangkah ke arah sana.

Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap

Kata dia, Inspektorat saat ini masih fokus pada aduan masyarakat dengan melakukan audit penerimaan keuangan yang diterima dari hasil pengelolaan limbah avalan.

"Untuk PADes Pandean memang ada setiap tahun Rp 500 juta (2019), di tahun berikutnya naik Rp 600 juta. Bukan nol seperti yang diadukan oleh masyarakat, bahkan ada bukti dukungan penggunaan (anggaran) melalui rapat musyawarah berdasarkan dari hasil pemeriksaan," jelasnya.

Ia menjelaskan, kesalahan administrasi yang dilakukan Kades Pandean adalah memasukan penerimaan realisasi PADes dalam APBDes tahun berjalan. Menurut Irianto, hal tersebut lantaran sang kades tidak paham dalam pelaporan keuangan.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Apabila di tahun berikutnya, masih terjadi kesalahan administrasi yang sama, maka tidak menutup kemungkinan ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai kades," tegasnya.

Adapun hasil rapat kerja tersebut, bahwa kasus PADes nol di tidak masuk katagori kasus pidana ataupun kasus pungli. Hanya saja Komisi I meminta kepada Inspektorat untuk lebih jeli dalam menangani kasus tersebut. Tujuannya, agar kasus yang sama tidak terjadi di desa-desa lain di Pasuruan.

Selain itu, komisi I juga meminta pemkab melalui DPMD untuk menganggarkan kegiatan bimtek bagi para perangkat desa dan BPD di tahun 2022 nanti. (*/bib/par/rev)

Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO