BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jasa konstruksi masih akan menghadapi beberapa tantangan di masa pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan H. Syafiuddin, S.Sos., Anggota Komisi V DPR RI, di hadapan para pelaku usaha jasa konstruksi di Madura, saat sosialisasi Omnibus Law atau UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut Syafiuddin, terbitnya UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha di bidang jasa kontruksi.
Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
"UU No 11 tahun 2020 ini, merupakan penyederhanaan proses perizinan. Sehingga perizinan menjadi lebih mudah dan cepat. Sebelumnya, pelaku usaha membutuhkan rekomendasi izin dari pemerintah kabupaten. Namun, kini langsung kepada pemerintah pusat," ucapnya.
"Undang-Undang ini lebih sederhana, kalau yang kemarin itu dilakukan kewenangan oleh pemkab, kini, sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat," ujarnya di RM Joglo, Jl. Raya Keleyan, Kec. Socah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (25/4/2021).
"Setidaknya ada 6 kemudahan yang diperoleh masyarakat dan pelaku usaha melalui undang-undang ini. Salah satunya adalah penghapusan izin usaha jasa konstruksi, hanya perlu sertifikat keahlian," terang politikus PKB ini.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron
Oleh sebab itu, ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan dorongan kepada pelaku usaha asli pribumi untuk bersaing dengan pelaku usaha tingkat nasional. Sehingga, pertukaran ekonomi di Madura khususnya Bangkalan dapat bergerak.
"Kalau jasa rekonstruksi dilakukan oleh orang Madura asli, maka itu akan berdampak pada pertukaran ekonomi yang juga akan kembali kepada masyarakat. Kami siap mendorong, agar pelaku usaha di Madura dapat berkompetisi dengan pelaku usaha nasional," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News